Eks Kepala Desa Perjaya, OKU Timur, Terjerat Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun 2019

Mantan Kepala Desa Perjaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dengan inisial AB, kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019. Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis.

Menurut AKP Mukhlis, AB diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh dana desa tersebut. Salah satu indikasi kuat adalah ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan realisasi di lapangan. Beberapa proyek pembangunan yang menggunakan dana desa terindikasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, serta adanya kekurangan volume pekerjaan yang signifikan.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan dalam kasus ini antara lain:

  • Proyek drainase sepanjang 218 meter, yang terealisasi hanya 208 meter, terdapat selisih 10 meter.
  • Pembangunan drainase di Dusun 2, yang seharusnya memiliki panjang 772 meter, namun hanya terbangun 311,6 meter, sehingga terdapat kekurangan sepanjang 460,4 meter.
  • Proyek jalan cor rabat beton di Dusun VI, yang ditargetkan sepanjang 150 meter, namun hanya terealisasi 145,2 meter, selisih 4,8 meter.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah OKU Timur, kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh AB ditaksir mencapai lebih dari Rp 311 juta. Atas dasar temuan tersebut, AB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, AB terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.