Pengadilan Lumajang Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Tiga Petani Ganja di Lereng Semeru
Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus penanaman ganja ilegal di kawasan lereng Gunung Semeru. Tomo, Tono, dan Bambang, nama-nama yang kini identik dengan praktik terlarang tersebut, dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum terkait narkotika golongan I. Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda, dipimpin oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina, memutuskan bahwa ketiganya harus mendekam di penjara selama 20 tahun.
Selain hukuman kurungan yang cukup panjang, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka hukuman penjara mereka akan ditambah selama 5 tahun. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dengan denda yang sama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan putusan. Salah satunya adalah skala penanaman ganja yang tergolong besar dan dilakukan secara terorganisir. Tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Selain itu, lokasi penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, telah mencoreng nama baik warga Argosari dan menimbulkan stigma negatif di masyarakat. Majelis hakim tidak menemukan adanya faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman para terdakwa.
Kasus ini menjadi pengingat akan seriusnya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, khususnya penanaman ganja ilegal. Vonis berat yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba.
Berikut rincian putusan pengadilan:
- Terdakwa: Tomo, Tono, Bambang
- Lokasi Penanaman: Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang
- Hukuman: 20 tahun penjara
- Denda: Rp 1 miliar (subsider 5 tahun penjara jika tidak dibayar)