Penyerahan Diri Anggota Ormas Terkait Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Kasus pembakaran mobil dinas Polres Metro Depok dan penganiayaan terhadap anggota kepolisian memasuki babak baru. Salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial TS, telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
"Kami berhasil mengamankan kembali satu DPO terkait kasus perlawanan terhadap petugas di Depok. Tersangka TS menyerahkan diri kepada penyidik," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada awak media pada Selasa (29/4/2025).
Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa TS merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB. Peran TS dalam insiden tersebut adalah terlibat aktif dalam perlawanan terhadap petugas kepolisian dan secara langsung menginstruksikan pembakaran mobil dinas.
"Yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana perlawanan terhadap petugas dan melakukan perusakan terhadap mobil yang digunakan petugas saat bertugas melakukan upaya kepolisian. Menyuruh tersangka GR untuk membakar mobil, merusak mobil," jelasnya.
Dengan menyerahnya TS, saat ini sudah dua DPO dalam kasus ini yang berhasil diamankan. Sebelumnya, polisi telah menangkap S alias MS. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya, yaitu RS dan VS alias T.
"Masih ada dua DPO lagi yang akan terus diburu oleh tim dari Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tegas Kombes Ade Ary.
Insiden yang melibatkan aksi premanisme ini terjadi pada Jumat (18/4) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, anggota Polres Metro Depok dihadang oleh sekelompok orang ketika hendak meninggalkan lokasi penangkapan TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
TS sendiri merupakan Ketua Ormas GRIP Jaya Harjamukti. Diduga, aksi penghadangan dan perusakan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan anggota ormas atas penangkapan pimpinan mereka.
Penangkapan TS dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan terkait kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api. Sebelumnya, polisi telah melayangkan panggilan kepada TS atas kasus tersebut.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:
- TS, seorang DPO kasus pembakaran mobil Polres Depok, menyerahkan diri.
- TS adalah anggota ormas GRIB dan berperan melawan petugas serta menyuruh membakar mobil.
- Masih ada dua DPO lagi yang dikejar polisi, yaitu RS dan VS alias T.
- Insiden terjadi saat anggota Polres Depok dihadang setelah menangkap TS.
- Penangkapan TS dilakukan karena tidak kooperatif terhadap panggilan polisi terkait kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api.
- Polisi telah menangkap enam tersangka dalam kasus ini.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik seiring berjalannya proses hukum.