Kejaksaan Agung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Vonis Bebas Ekspor CPO, Ungkap Peran Para Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap terkait vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Rekonstruksi ini juga mencakup dugaan adanya upaya perintangan penyidikan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi bertujuan untuk menyelaraskan keterangan para tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tujuannya adalah memperkuat konstruksi hukum perkara yang tengah ditangani.

"Rekonstruksi ini penting untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara suap dan atau gratifikasi ini," ujar Kapuspenkum Kejagung di kantornya, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung menambahkan bahwa reka ulang kejadian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada penyidik. Dengan demikian, proses pengungkapan kasus dapat berjalan lebih efektif dan berkas perkara dapat dilengkapi secara komprehensif.

"Rekonstruksi adalah reka ulang kejadian. Apa yang telah diutarakan dalam BAP, baik oleh saksi maupun tersangka, akan diperagakan kembali. Penyidik berupaya mendudukkan setiap peran sesuai dengan porsinya," jelasnya.

Sejumlah tersangka turut serta dalam rekonstruksi ini, termasuk:

  • WG (Wahyu Gunawan), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.
  • MS (Marcella Santoso), Advokat.
  • AR (Ariyanto), Advokat.
  • MAN (Muhammad Arif Nuryanta), mantan Ketua PN Jakarta Selatan.
  • DJU (Djuyamto), Ketua Majelis Hakim.
  • ASB (Agam Syarif Baharuddin), Anggota Majelis Hakim.
  • AM (Ali Muhtarom), Anggota Majelis Hakim.
  • MSY (Muhammad Syafei), Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan menduga bahwa Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap sebesar Rp 60 miliar. Sementara itu, tiga hakim yang menjadi majelis hakim, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar.

Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar majelis hakim memberikan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging kepada terdakwa dalam kasus ekspor CPO. Vonis lepas adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.