Sengketa Lahan di Bantul, BPN DIY Bekukan Sertifikat Tanah Milik Warga Usai Dilaporkan ke Polisi
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas dengan membekukan sertifikat tanah milik seorang warga Bantul bernama Tupon, setelah menerima laporan terkait dugaan sengketa lahan. Pembekuan ini dilakukan menyusul adanya laporan ke pihak kepolisian mengenai peralihan kepemilikan tanah yang dianggap tidak sah.
Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan bahwa pembekuan internal ini merupakan respons terhadap sengketa yang terjadi dan laporan yang telah dilayangkan ke Polda. Langkah ini bertujuan untuk menjaga status quo lahan tersebut, sehingga tidak ada tindakan lebih lanjut yang dapat dilakukan sebelum permasalahan hukum diselesaikan. Status quo berarti mempertahankan kondisi tanah seperti sebelum terjadinya sengketa. Hal ini meliputi pelarangan penjualan, pembangunan, atau perubahan apapun pada lahan tersebut sampai ada kejelasan hukum.
"Kami telah menerima surat dari Kantor Pertanahan Bantul dan melakukan pertimbangan. Hasil pertimbangan tersebut telah kami sampaikan kembali ke Bantul, dan pemblokiran sertifikat tersebut diharapkan dapat segera dilakukan," ujar Dony.
Lebih lanjut, Dony menduga adanya potensi pelanggaran prosedur dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut. Ia menyoroti peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang seharusnya memastikan akta dibacakan dan dipahami oleh kedua belah pihak sebelum ditandatangani. BPN DIY berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan berupaya memulihkan hak Tupon. Namun, proses tersebut akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dengan dibekukannya sertifikat tanah ini, diharapkan dapat memberikan waktu bagi pihak berwenang untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan ini. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam setiap transaksi jual beli tanah, serta memastikan semua prosedur hukum dipenuhi dengan benar untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Pemblokiran Sertifikat: BPN DIY membekukan sertifikat tanah milik Tupon karena adanya sengketa dan laporan polisi.
- Status Quo: Lahan tersebut dalam status quo, tidak boleh ada perubahan, penjualan, atau pembangunan.
- Dugaan Pelanggaran Prosedur: BPN DIY menduga ada pelanggaran prosedur dalam peralihan hak di PPAT.
- Menunggu Penyelidikan Polisi: Tindak lanjut akan menunggu hasil penyelidikan dari Polda.
- Komitmen BPN: BPN DIY berkomitmen untuk memperjuangkan hak Tupon.