Rekonstruksi Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Bantul: Tersangka Peragakan 38 Adegan
Kepolisian Resor (Polres) Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa Juremi (64), seorang pengemudi taksi online. Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Bantul ini menghadirkan tersangka utama, Yoga Andry (30), untuk memperagakan rangkaian kejadian yang merenggut nyawa korban.
Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh pihak kepolisian dan disaksikan oleh keluarga korban yang hadir dengan penuh emosi. Sebanyak 38 adegan diperagakan oleh tersangka secara detail, dimulai dari pembelian palu di sebuah toko bangunan hingga saat-saat melarikan diri setelah melakukan tindakan kejinya. Adegan demi adegan tersebut menggambarkan kronologi kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa Juremi.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan di Mapolres Bantul untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat sensitivitas kasus ini.
Berikut adalah kronologi kejadian berdasarkan rekonstruksi:
- Tersangka memukul korban dengan palu sebanyak tiga kali di bagian kepala hingga korban pingsan.
- Korban sempat sadar dan memegang setir mobil, yang kemudian dikemudikan oleh tersangka.
- Tersangka panik dan kembali memukul korban berulang kali dengan palu hingga korban tidak sadarkan diri.
- Mobil oleng ke kiri, menabrak pembatas jalan, dan mengalami ban bocor.
- Korban masih bisa membuka mata dan melihat ke arah tersangka, sehingga tersangka merasa ketakutan dan meninggalkan mobil serta korban.
Suasana haru dan emosional mewarnai jalannya rekonstruksi ketika keluarga korban menyaksikan adegan-adegan kekerasan yang diperagakan oleh tersangka. Beberapa anggota keluarga terlihat histeris dan menuntut agar tersangka dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang keji.
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, sebelumnya telah menyampaikan bahwa Yoga Andry akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
- Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
- Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Dengan jeratan pasal berlapis ini, diharapkan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal.