Skandal Korupsi Gerobak UMKM: Komisaris Didakwa Kuras Rp 10 Miliar Dana Negara
Skandal Korupsi Gerobak UMKM Terkuak: Komisaris Didakwa Kuras Rp 10 Miliar Dana Negara
Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019 memasuki babak baru. Bambang Widianto, Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 10.6 miliar dari proyek tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Selasa (29/4/2025).
"Terdakwa Bambang Widianto secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas JPU dalam persidangan.
Selain memperkaya diri sendiri, Bambang Widianto juga diduga turut andil dalam memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Kemendag yang terlibat dalam proyek pengadaan gerobak UMKM tersebut. Berikut rincian pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran dana haram tersebut:
- Putu Indra Wijaya (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK 2018): Rp 17.1 miliar
- Bunaya Priambudi (Pelaksana PPK 2019): Rp 1.9 miliar
- Mahsur (Pelaksana Lapangan): Rp 1.2 miliar
- Didi Kusuma: Rp 200 juta
- Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar (Anggota Pokja Pengadaan): masing-masing Rp 680 juta
- Muryadi Nugroho (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/PHP): Rp 30 juta
- Wenang Agus Priyono (Staf Bagian Keuangan Setditjen PDN Kemendag): Rp 10 juta
- Muslim: Rp 550 juta
- Yusuf Purnama: Rp 147.2 juta
- Yusmito (Ketua Tim Pokja II): Rp 400 juta
- Beni Susanto: Rp 65 juta
- Dennita Aritonang: Rp 116.5 juta
- Sri Rahayu dan Intan Pardede (Direktur dan Komisaris PT Dian Pratama): masing-masing Rp 236.8 juta
- Seno: Rp 10 juta
- Wasito: Rp 25 juta
JPU menyebutkan, total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 61.5 miliar. Dalam dakwaan, Bambang Widianto bersama-sama dengan Mahsur, Didi, Putu, dan Bunaya didakwa melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, serta melakukan suap terkait proyek pengadaan gerobak UMKM. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengatur proses lelang sedemikian rupa agar perusahaan yang dibawa oleh Bambang Widianto dapat memenangkan tender. Sebagai imbalan, sejumlah uang dijanjikan kepada para pejabat terkait.
Disebutkan pula bahwa Bambang bersama Mahsur dan Didi menemui Putu serta Bunaya untuk memastikan bahwa proyek pengadaan gerobak UMKM tersebut diberikan kepada mereka. Pertemuan dan komunikasi intensif dilakukan untuk memanipulasi proses lelang sehingga perusahaan yang terafiliasi dengan Bambang dapat keluar sebagai pemenang.
"Dengan menjanjikan uang operasional sebesar Rp 835.000.000 kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi," ungkap JPU.
Atas perbuatannya tersebut, Bambang Widianto didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Bambang Widianto juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.