OJK: Korban Pinjaman Online Ilegal Cukup Bayar Pokok Utang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan angin segar bagi masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Lembaga pengawas sektor keuangan ini mengimbau para korban untuk hanya membayar pokok utang, tanpa perlu melunasi bunga maupun denda yang kerap kali mencekik.
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, Hudiyanto, menyampaikan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Praktik pinjol ilegal seringkali membebani peminjam dengan bunga yang sangat tinggi dan denda yang tidak masuk akal. "Untuk selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan pinjaman online yang tidak berizin," tegas Hudiyanto.
Berbeda dengan pinjol ilegal, masyarakat yang memanfaatkan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK memiliki opsi untuk mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembayaran jika mengalami kesulitan keuangan. Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh OJK kepada konsumen yang menggunakan platform pinjaman legal.
Untuk menekan angka penyebaran pinjol ilegal, Satgas Pasti telah mengambil sejumlah langkah preventif, termasuk:
- Kampanye edukasi dan sosialisasi yang gencar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko pinjol ilegal.
- Kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Komisi Digital Republik Indonesia (Komdigi RI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Google Indonesia, untuk memberantas aktivitas pinjol ilegal di dunia maya.
OJK menjadikan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai landasan hukum dalam menindak pinjol ilegal dan melindungi konsumen.
Data terbaru menunjukkan bahwa dalam periode Januari hingga 31 Maret 2025, tercatat 1.081 orang menjadi korban pinjol ilegal. Dari jumlah tersebut, mayoritas korban (61%) adalah perempuan, dengan jumlah 657 orang, sedangkan sisanya (39%) adalah laki-laki, dengan jumlah 424 orang. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan lebih rentan menjadi sasaran pinjol ilegal. "Data ini menunjukkan bahwa perempuan lebih banyak terjerat pinjol ilegal," pungkas Hudiyanto.