DKI Jakarta Terapkan Hari Rabu Wajib Transportasi Publik bagi ASN
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 dan bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi publik secara berkelanjutan.
Detail Kebijakan Transportasi Publik bagi ASN
Setiap hari Rabu, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum untuk:
- Berangkat kerja
- Pulang kerja
- Melaksanakan tugas dinas
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara tegas. Kendaraan dinas tidak akan disediakan bagi ASN pada hari Rabu.
Pilihan Moda Transportasi Umum
ASN dapat menggunakan berbagai moda transportasi umum yang tersedia, termasuk:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- LRT Jabodebek
- Kereta Bandara (Railink)
- KRL Commuterline
- Bus/angkot reguler
- Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai
Pengecualian
Beberapa kategori ASN dikecualikan dari kewajiban ini, yaitu:
- ASN yang sakit
- Ibu hamil
- Penyandang disabilitas
- Petugas lapangan khusus
Fasilitas Transportasi Umum Gratis
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Fasilitas ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, kecuali taksi.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat mencapai beberapa tujuan, antara lain:
- Mendorong budaya penggunaan transportasi umum
- Mengurangi kemacetan di Jakarta
- Meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN dan masyarakat luas
Perluasan Program Transportasi Umum Gratis
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas program transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat tertentu mulai April 2025, yang sebelumnya hanya berlaku untuk Transjakarta, kini mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Perluasan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018.
Daftar 15 Golongan Penerima Transportasi Umum Gratis
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
- Peserta didik penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar)
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia)
- Marbot (pengurus masjid)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)