Sengketa PSU Banggai: Mahkamah Konstitusi Dalami Dugaan Dana Hibah Masjid Beraroma Politik
Mahkamah Konstitusi (MK) terus menggali informasi terkait dugaan pemberian dana hibah sebesar Rp 100 juta kepada Masjid Nurul Huda, yang menjadi sorotan dalam sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai. Dana tersebut diduga memiliki kaitan dengan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Amirudin dan Furqanuddin Masulili.
Hakim Konstitusi Saldi Isra secara intensif mempertanyakan kejelasan mengenai dana tersebut dalam sidang yang menghadirkan pihak termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Fokus utama pertanyaan adalah pengumuman sumbangan yang dilakukan di Masjid Nurul Huda, yang dihadiri ratusan jemaah, padahal PSU belum dilaksanakan. Dugaan ini dilontarkan oleh kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, yang mempersoalkan potensi pengaruh dana tersebut terhadap elektabilitas Paslon nomor urut 1.
Kuasa hukum Amirudin-Furqanuddin, Damang, mengklaim bahwa dana tersebut berasal dari bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Banggai, bukan dari kliennya. Pengajuan dana, menurut Damang, dilakukan oleh panitia masjid melalui proposal. Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut belum dicairkan karena proses PSU masih berlangsung. Pernyataan ini kemudian memicu perdebatan lebih lanjut di ruang sidang.
Saldi Isra kemudian menunjukkan bukti berupa perintah pencairan dana tertanggal 20 Maret 2025, yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai. Perintah tersebut menginstruksikan Bank BPD Sulteng untuk memindahbukukan dana sebesar Rp 100 juta ke rekening Masjid Nurul Huda. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan pencairan dana tersebut menjelang PSU.
Kuasa hukum Amirudin-Furqanuddin kemudian menjelaskan bahwa pencairan tersebut ditunda karena adanya PSU. Mereka berdalih bahwa dana tersebut seharusnya sudah dicairkan pada akhir tahun 2024, namun tertunda karena proses Pilkada yang berlarut-larut. Karena akhir triwulan pertama jatuh pada bulan Maret, pencairan tetap diproses, namun kemudian dibekukan atas surat dari bagian Kesra.
Namun, Saldi Isra meminta bukti surat pembekuan tersebut. Kuasa hukum Amirudin-Furqanuddin menyebutkan nomor registrasi bukti tersebut, tetapi tidak menayangkannya dalam sidang.
Pihak Paslon nomor urut 2 melalui kuasa hukumnya, Wakil Kamal, sebelumnya menyatakan bahwa sumbangan tersebut diumumkan oleh takmir masjid dengan tujuan memenangkan Paslon nomor urut 1. Mereka menduga bahwa dana tersebut berasal dari Kesra Sekretariat Daerah Banggai.
Dalam petitumnya, Paslon nomor urut 2 memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1, Amirudin dan Furqanuddin Masulili, sebagai peserta Pilkada Banggai. Mereka juga meminta agar KPU Kabupaten Banggai melaksanakan PSU di seluruh TPS dengan hanya diikuti oleh Paslon nomor urut 2, Herwin Yatim dan Hepy Yeremia Manapo, serta Paslon nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.