Perusahaan Pembakar Hutan Terancam Sanksi Pencabutan Izin Usaha
Pemerintah meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama menjelang musim kemarau yang diprediksi akan berlangsung panjang. Selain mitigasi, penegakan hukum menjadi prioritas utama dalam menindak pelaku pembakaran hutan, termasuk sanksi tegas bagi korporasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Hal ini ditegaskan setelah koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kapolri, Kejaksaan Agung, Kapolda Riau, Gubernur Riau, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Penegakan hukum tetap menjadi prioritas," ujar Budi Gunawan usai memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, Selasa (29/4/2025). Apel ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wamenko Polhukam Loedwijk Freidrick Paulu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dan Gubernur Riau Abdul Wahid.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menggandeng pihak swasta dalam upaya mitigasi karhutla. Perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah rawan karhutla diminta untuk berperan aktif, tidak hanya menjaga wilayah operasional mereka, tetapi juga membantu memadamkan api di area sekitar.
"Untuk kali ini operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, kita juga melibatkan swasta. Swasta-swasta ini jangan diam saja, akan kita libatkan untuk turun langsung membentuk Satgas Darat, Satgas juga perlengkapan dan yang lain dan lakukan pelatihan dan sebagainya," jelasnya.
Beberapa perusahaan swasta telah menunjukkan komitmennya dengan menyiapkan peralatan pemadam kebakaran. Pemerintah berharap perusahaan-perusahaan ini dapat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi karhutla.
Provinsi Riau sendiri telah ditetapkan sebagai wilayah darurat karhutla. Hingga saat ini, tercatat 81 hektare lahan dan hutan telah terbakar, dengan 144 titik api terdeteksi di lapangan. Pemerintah akan segera melakukan modifikasi cuaca mulai 1 Mei 2025 untuk mengurangi risiko karhutla di Riau.
Upaya mitigasi lainnya yang dilakukan termasuk operasionalisasi water bombing, heli patroli untuk pemantauan, pengisian embung-embung, kanal, dan parit. Pemerintah Provinsi Riau dan Polda Riau juga telah melakukan apel kesiapsiagaan bencana karhutla di Dumai.
Peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, juga menjadi fokus utama. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Jambore Karhutla 2025 yang melibatkan pelajar dan mahasiswa. Jambore ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya karhutla dan cara penanganannya.
Rangkaian Upaya Mitigasi dan Penegakan Hukum:
- Penegakan Hukum Tegas: Pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
- Keterlibatan Swasta: Perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah rawan karhutla diminta untuk berperan aktif dalam upaya pemadaman.
- Modifikasi Cuaca: Upaya modifikasi cuaca akan dilakukan mulai 1 Mei 2025 di Provinsi Riau untuk mengurangi risiko karhutla.
- Water Bombing dan Patroli Udara: Operasionalisasi water bombing dan heli patroli untuk pemantauan terus dilakukan.
- Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Melalui Jambore Karhutla 2025, generasi muda diberikan pemahaman tentang bahaya karhutla.
- Penyiapan Infrastruktur Air: Pengisian embung-embung, kanal, dan parit terus dilakukan untuk mendukung upaya pemadaman.