Pengungkapan Kasus Pengoplosan Pertalite di SPBU Medan: Delapan Bulan Penjualan BBM Ilegal
Pengungkapan Kasus Pengoplosan Pertalite di SPBU Medan: Delapan Bulan Penjualan BBM Ilegal
Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan. Praktik ilegal yang telah berlangsung selama delapan bulan ini melibatkan oknum manajer SPBU dan jaringan distribusi BBM ilegal. Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, dalam konferensi pers pada Jumat, 7 Maret 2025, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini dan detail modus operandi para pelaku.
Menurut keterangan kepolisian, SPBU Nagalan telah secara rutin memesan bensin oktan 87 sebanyak 8 ton per pengiriman, dengan frekuensi tiga kali dalam seminggu. Pemesanan dilakukan oleh Muhammad Agustian Lubis (35), manajer SPBU, kepada seseorang berinisial MI melalui jalur telepon. Bensin oktan 87 tersebut kemudian diangkut oleh sebuah mobil tangki dengan nomor polisi BK 8049 WO dan tulisan PT Elnusa Petrofin, yang dikemudikan oleh Untung (58) dan dikernetikan oleh Yudhi Timsah Pratama (38). Mobil tangki tersebut mengambil pasokan bensin ilegal dari sebuah gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Keberadaan mobil tangki tersebut terendus polisi setelah dilakukan pengintaian pada Rabu, 5 Maret 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa mobil tangki tersebut sebenarnya telah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023. Meskipun demikian, tampilan mobil tangki tersebut masih menampilkan logo Pertamina, sehingga memberikan kesan resmi dan meyakinkan. Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, memastikan bahwa BBM yang diangkut mobil tangki tersebut memiliki oktan 87, jauh di bawah standar Pertalite. "Kualitas BBM yang dibawa tidak sesuai spesifikasi pemerintah. Oktan di bawah standar, sekitar 87," tegas Edith. Proses pengoplosan dilakukan dengan mencampur bensin oktan 87 ke dalam tangki penyimpanan Pertalite di SPBU Nagalan sebelum kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Pertalite.
Modus operandi para pelaku terbilang rapi. Penggunaan mobil tangki dengan atribut Pertamina, meskipun kontraknya telah berakhir, menunjukkan adanya upaya untuk mengelabui pengawasan dan konsumen. Durasi pengoplosan yang mencapai delapan bulan juga mengindikasikan sistematisnya praktik ilegal ini dan besarnya kerugian yang mungkin telah diderita oleh Pertamina dan konsumen.
Ketiga pelaku, yaitu manajer SPBU, sopir, dan kernet, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan konsumen.
Daftar Tersangka: * Muhammad Agustian Lubis (35), Manajer SPBU * Untung (58), Sopir Mobil Tangki * Yudhi Timsah Pratama (38), Kernet Mobil Tangki
Langkah Selanjutnya: * Penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal * Proses hukum terhadap para tersangka * Peningkatan pengawasan distribusi BBM untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang