Bank Muamalat Tertunda IPO: OJK Ungkap Kendala Pemenuhan Persyaratan
Rencana penawaran saham perdana (IPO) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih belum menemui titik terang. Wacana yang bergulir sejak 2023 ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkendala pemenuhan persyaratan administrasi terkait kepemilikan saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa Bank Muamalat saat ini sedang aktif berupaya memenuhi permintaan bursa, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pemegang saham. "BBMI sedang dalam proses memenuhi persyaratan bursa antara lain mengenai administrasi pemegang saham BBMI," ungkap Inarno dalam keterangan tertulisnya.
OJK terus memantau perkembangan pemenuhan persyaratan yang diajukan oleh BEI. Permohonan pencatatan saham Bank Muamalat sebenarnya telah diajukan sejak 24 November 2023. Namun, permohonan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pihak bursa.
Sebagai informasi tambahan, OJK telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan terbuka (Tbk) untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK ini memberikan waktu paling lambat dua tahun sejak aturan tersebut berlaku bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban listing. Dengan demikian, seharusnya Bank Muamalat sudah melantai di bursa paling lambat pada tahun 2023.
Bank Muamalat sendiri telah berstatus sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1993. Bank ini dikenal sebagai bank syariah pertama di Indonesia, didirikan pada tahun 1992. Penundaan IPO ini tentu menjadi sorotan, mengingat status Bank Muamalat sebagai salah satu pionir perbankan syariah di tanah air.
Berikut ini adalah poin-poin penting terkait situasi IPO Bank Muamalat:
- Kendala Utama: Pemenuhan persyaratan administrasi pemegang saham yang diminta oleh BEI.
- Upaya OJK: Terus memantau dan mendorong Bank Muamalat untuk memenuhi persyaratan tersebut.
- Regulasi: POJK Nomor 3/POJK.04/2021 mewajibkan perusahaan terbuka untuk listing di BEI paling lambat dua tahun setelah aturan berlaku.
- Status Bank Muamalat: Perusahaan terbuka sejak 1993 dan bank syariah pertama di Indonesia.
- Jangka Waktu: Permohonan IPO diajukan sejak November 2023 dan belum disetujui.
Penundaan IPO ini menimbulkan pertanyaan tentang strategi Bank Muamalat ke depan dan bagaimana mereka akan memenuhi ekspektasi regulator serta investor. OJK sendiri terus memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan ini, mengingat pentingnya Bank Muamalat dalam industri perbankan syariah nasional.