Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sabu 22 Kilogram Disita
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba dalam skala besar yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat berperan sebagai kurir, serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 22 kilogram dengan nilai mencapai Rp 22 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Didapati bahwa narkoba tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Timur.
"Tim kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi awal. Penyelidikan mengarah pada dua orang yang diduga membawa narkoba dalam jumlah besar," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim.
Kedua tersangka, yang diketahui berinisial ERP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Surabaya, berhasil diamankan petugas di depan Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang telah menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 22 kotak plastik yang berisi sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tupperware dan kotak kardus.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan cukup besar, mencapai 22 kilogram sabu. Ini adalah upaya yang signifikan dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur dan Kalimantan Timur," kata Kombes Pol Robert Dacosta, Direktur Resnarkoba Polda Jatim.
Lebih lanjut, Kombes Pol Robert Dacosta menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian masih terus mendalami peran F dalam jaringan ini.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini secara keseluruhan. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," tegas Kombes Pol Robert Dacosta.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini. Informasi awal mengindikasikan bahwa sabu tersebut berasal dari Timur Tengah. Namun, Kombes Pol Robert Dacosta menegaskan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk memastikan keterlibatan jaringan internasional tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
- Pasal 114 ayat (2)
- Pasal 112 ayat (2)
- Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika