WNA Amerika Ditangkap di Soekarno-Hatta, Bawa Sabu dan Diduga Terlibat Kejahatan Seksual Anak
Warga Negara Amerika Serikat Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Narkotika dan Dugaan Kejahatan Seksual Anak
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan mengungkap dugaan kasus kejahatan seksual anak yang melibatkan seorang warga negara Amerika Serikat (WNA) berinisial MC. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Januari 2025, berdasar informasi intelijen dari Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung B KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta pada Jumat, 7 Maret 2025. Informasi awal dari DHS mengindikasikan bahwa MC diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengawasan ketat terhadap MC hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
"Penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak," tegas Gatot. "Selain itu, tes urine menunjukkan hasil positif terhadap zat Methamphetamine (sabu), amphetamine, dan cannabis."
Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dengan berat bruto kurang lebih satu gram dan satu buah alat hisap sabu. Lebih mengejutkan lagi, pemeriksaan alat komunikasi MC menemukan sejumlah foto dan video yang diduga kuat terkait eksploitasi seksual anak.
Meskipun MC mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur, pihak berwenang tetap menyelidiki kemungkinan adanya rencana tindak pidana seksual di Indonesia. Hal ini mengingat temuan bukti-bukti digital yang sangat mengkhawatirkan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kejahatan transnasional yang kompleks dan memerlukan kolaborasi internasional.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, MC diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Proses hukum selanjutnya akan menelusuri semua kemungkinan tindak pidana yang dilakukan MC, termasuk kemungkinan pelanggaran hukum terkait eksploitasi seksual anak.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya perdagangan narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak. Pihak berwenang menekankan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan, tanpa memandang kewarganegaraan. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya korban lain.
Barang Bukti yang Ditemukan:
- Satu plastik klip bening berisi Methamphetamine (sabu) (kurang lebih 1 gram)
- Satu buah alat hisap sabu
- Foto dan video yang diduga kuat terkait eksploitasi seksual anak
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan dan pengawasan yang ketat di pintu masuk negara untuk mencegah masuknya narkotika dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.