Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Kurir Sabu Dibekuk dengan Barang Bukti Senilai 22 Miliar Rupiah

Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kurir lintas wilayah hingga dugaan keterlibatan jaringan internasional. Dua orang tersangka, REP (38) asal Batu dan W (35) asal Surabaya, berhasil diamankan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 22 kilogram yang dikemas dalam toples tupperware, tas ransel hitam, dan kardus cokelat. Nilai total sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.

Kombes Pol Robert Da Costa, Dirresnarkoba Polda Jatim, mengungkapkan bahwa kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pengiriman sabu. "Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah dua sampai tiga kali melakukan pengiriman. Imbalan yang mereka terima bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per pengiriman," ujarnya pada hari Selasa (29/4/2025).

Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap seorang berinisial F, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka. F kini telah ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus operandi jaringan ini terbilang rapi. Sabu yang mereka kirim tidak hanya beredar di antar wilayah dan pulau di Indonesia, namun diduga juga melibatkan jaringan internasional yang berasal dari Timur Tengah. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional ini.

"Kami belum bisa memastikan secara detail, namun kami akan terus berupaya untuk membongkar seluruh jaringan ini," tegas Kombes Pol Robert Da Costa.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Sabu seberat 22 kilogram
  • Toples Tupperware
  • Tas Ransel Hitam
  • Kardus Cokelat