Warga Negara Australia Terjerat Kasus Penganiayaan di Bali, Sekuriti Beach Club Jadi Korban
Sidang perdana kasus penganiayaan yang melibatkan Mohamed Rifai (27), seorang warga negara Australia, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada hari Selasa, 29 April 2025. Rifai didakwa atas tindak kekerasan terhadap seorang petugas keamanan (sekuriti) bernama I Made Bagus Yohanandita di sebuah beach club yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 11 Februari 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan, dalam pembacaan dakwaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban. Insiden ini bermula ketika korban, yang menjabat sebagai kepala sekuriti, sedang bertugas di area lobi beach club sekitar pukul 21.00 WITA. Pada saat itu, korban melihat rekannya sesama sekuriti sedang mengawal seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama John Ebid keluar dari area beach club karena yang bersangkutan membuat keributan dengan pengunjung lain.
Korban dan rekannya kemudian memborgol WNA tersebut karena melakukan perlawanan. Melihat kejadian tersebut, Rifai, yang merupakan terdakwa, mendekati korban dan tanpa peringatan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban, menyebabkan korban jatuh pingsan. Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka terbuka, luka memar, gigi patah dan terlepas, serta pendarahan dari hidung pada korban. Atas perbuatannya, JPU mendakwa WN Australia tersebut dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.