Polda Jatim Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Timur Tengah, Sabu Senilai Miliaran Rupiah Diamankan

Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (20/4/2025) dini hari. Kedua tersangka, berinisial REP (38) warga Batu dan W (35) asal Surabaya, tertangkap tangan saat hendak mengirimkan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram.

Nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 22 miliar. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu di dalam toples tupperware. Barang haram tersebut diduga kuat berasal dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa ciri khas kemasan tupperware mengindikasikan asal barang dari Timur Tengah. Hal ini berbeda dengan narkoba yang umumnya berasal dari China dan Vietnam, yang biasanya dikemas dalam kemasan teh China.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam jaringan ini. Fokus penyelidikan saat ini adalah pada peran perantara dan kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan narkoba tersebut. Petugas juga tengah memburu seorang berinisial F, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka dan kini berstatus sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). REP dan W diketahui berkomunikasi dengan F menggunakan aplikasi terenkripsi untuk menghindari deteksi aparat kepolisian.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa kedua tersangka terlibat dalam peredaran narkoba yang berasal dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera, Banten, dan Jakarta. Polisi masih mendalami jalur masuk narkoba tersebut, terutama yang melalui jalur perairan. Polda Jatim berkomitmen untuk terus memantau pergerakan para pelaku dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.