Indonesia Waspadai Dampak Kebijakan Tarif AS Terhadap Ekspor
Pemerintah Indonesia menaruh perhatian besar terhadap potensi dampak kebijakan tarif baru yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap kinerja ekspor nasional. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa AS merupakan pasar yang sangat krusial bagi Indonesia dan perlu dijaga stabilitasnya.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Agus menjelaskan bahwa meskipun ekspor manufaktur Indonesia ke AS hanya menyumbang 9,94 persen dari total ekspor ke seluruh dunia atau setara dengan 264 miliar dollar AS, namun kontribusinya terhadap surplus perdagangan Indonesia sangat signifikan. Sekitar 46 persen surplus perdagangan Indonesia berasal dari transaksi dengan AS. Hal ini menunjukkan bahwa akses pasar AS sangat penting untuk menjaga neraca perdagangan Indonesia tetap positif.
"Kita harus mengakui bahwa Amerika itu penting karena kita selama ini mencatat surplus perdagangan dengan Amerika sekitar 14,34 persen. Walaupun total ekspor manufaktur ke AS hanya 9,9 persen, tetapi kontribusi surplus ekspor manufaktur global yang berasal dari Amerika itu hampir setengahnya," ungkap Agus.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang berpotensi terkena dampak dari kenaikan tarif impor AS, yang mencapai hingga 32 persen. Menanggapi situasi ini, beberapa negara memilih untuk melakukan retaliasi tarif. Namun, Indonesia memilih jalur diplomasi dan negosiasi dengan AS.
AS kemudian memberikan penundaan selama 90 hari terhadap penerapan tarif resiprokal bagi negara-negara yang tidak melakukan retaliasi, termasuk Indonesia. Kendati demikian, tarif dasar universal sebesar 10 persen tetap berlaku.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian pemerintah:
- Signifikansi Pasar AS: Amerika Serikat merupakan pasar ekspor yang penting bagi Indonesia.
- Kontribusi Surplus: AS menyumbang hampir setengah dari surplus perdagangan Indonesia.
- Kebijakan Tarif AS: Kenaikan tarif impor AS dapat berdampak pada ekspor Indonesia.
- Respons Indonesia: Indonesia memilih jalur negosiasi daripada retaliasi.
- Penundaan Tarif: AS menunda penerapan tarif resiprokal selama 90 hari bagi Indonesia.