Polemik Jembatan Perahu Karawang: BBWS Citarum Soroti Legalitas, Pengelola Ungkap Manfaat untuk Masyarakat
Polemik mengenai keberadaan jembatan perahu di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, semakin memanas. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum telah memasang spanduk peringatan yang menyatakan bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Tindakan ini dinilai tidak produktif oleh Endang, pengelola jembatan perahu yang telah beroperasi selama 15 tahun.
Endang, yang akrab disapa Haji Endang, menanggapi santai peringatan dari BBWS Citarum. Ia berpendapat bahwa selama jembatannya tidak merusak lingkungan, keberadaannya seharusnya tidak menjadi masalah. Meskipun mengakui bahwa jembatannya mungkin dianggap ilegal, ia menekankan manfaat besar yang dirasakan masyarakat sekitar. Menurutnya, jembatan tersebut telah menjadi akses penting bagi warga selama bertahun-tahun.
Dana yang diperoleh dari tarif Rp 2.000 yang dikenakan kepada setiap pengendara yang melintas, menurut Endang, digunakan sepenuhnya untuk operasional dan pemeliharaan jembatan. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk:
- Perawatan jembatan
- Perbaikan jalan
- Penerangan
- Gaji karyawan
Endang mengkritik BBWS Citarum karena hanya fokus pada aspek legalitas tanpa mempertimbangkan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Ia mengajak pihak BBWS untuk melihat langsung bagaimana jembatan tersebut mempermudah aktivitas warga sehari-hari. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa segala risiko yang terjadi di luar tanggung jawab BBWS.
Kontroversi ini menyoroti perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat terkait pembangunan infrastruktur lokal. Sementara pemerintah menekankan pentingnya legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan, masyarakat menyoroti manfaat praktis dan dampak positif yang dirasakan dari keberadaan jembatan perahu tersebut.