Sengketa PSU Bengkulu Selatan Mencuat: Paslon 02 Ajukan Gugatan ke MK, Soroti Dugaan Rekayasa Penangkapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 02, Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah, resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan. Langkah ini diambil pada Senin, 28 April 2025, dengan harapan MK dapat mengadili dugaan kecurangan yang terjadi selama proses PSU.
Tim kuasa hukum Paslon 02, Zetriansyah, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas berbagai indikasi kecurangan yang dianggap sebagai "kejahatan besar model baru" dalam konteks pilkada. Salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan rekayasa penangkapan terhadap calon wakil bupati Ii Sumirat, yang menurut mereka, dilakukan oleh tim dari Paslon 03 secara tidak sah. Zetriansyah menyatakan bahwa insiden ini kemudian dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi dengan tujuan merugikan Paslon 02.
Menurut Zetriansyah, narasi palsu tentang penangkapan Ii Sumirat didokumentasikan dalam bentuk video dan didistribusikan secara luas melalui platform seperti WhatsApp dan Facebook, hanya beberapa jam sebelum pemungutan suara. Tujuannya, kata dia, adalah untuk merusak kepercayaan pemilih terhadap Paslon 02. Bahkan, video tersebut diduga diputar di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan maksud yang sama.
Zetriansyah menjelaskan bahwa penyebaran hoaks secara sistematis menjelang hari pemilihan memiliki dampak signifikan terhadap preferensi pemilih. Akibatnya, sebagian pendukung Paslon 02 dikabarkan beralih dukungan ke Paslon 01 atau 03, atau bahkan memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
"Banyak masyarakat yang terpengaruh oleh video itu, karena penyebarannya masif dan waktunya sangat dekat dengan pemungutan suara," ujar Zetriansyah.
Zetriansyah menekankan bahwa rekayasa penangkapan ini merupakan fenomena baru dalam sejarah pilkada langsung di Indonesia. Ia menggambarkan aksi tersebut sebagai "delik baru dalam sejarah pilkada langsung di Indonesia".
"Ini kejahatan model baru, tidak bisa dianggap biasa. Jika dibiarkan, bisa terjadi pada siapa saja, termasuk calon hakim MK atau komisioner KPU dan KPK," tegasnya.
Zetriansyah memberikan contoh analogi, jika seorang calon hakim MK menjadi target rekayasa penggerebekan palsu menjelang pengambilan keputusan oleh Komisi III DPR, maka kredibilitas kandidat tersebut akan terpengaruh dan berpotensi menggagalkan pencalonannya.
"Mereka tidak punya waktu cukup untuk klarifikasi saat viralnya sudah meledak," jelasnya.
Oleh karena itu, tim hukum Paslon 02 meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan yang adil dan progresif, dengan mempertimbangkan rekayasa penangkapan sebagai bentuk pelanggaran serius dalam proses pemilihan.
"Kami berharap MK memberikan putusan yang seadil-adilnya, agar ini tidak jadi preseden buruk dalam demokrasi kita ke depan," pungkas Zetriansyah.
Latar Belakang PSU Bengkulu Selatan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilkada Bengkulu Selatan karena dianggap telah menjabat selama dua periode. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim MK, Suhartoyo, pada Senin, 24 Februari 2025, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Gusnan.
PSU Bengkulu Selatan diikuti oleh tiga pasangan calon:
- Elva Hartati-Makrizal Nedi
- Suryatati-Ii Sumirat
- Rifai Tajudin-Yevri Sudianto
Berdasarkan rekapitulasi KPU Bengkulu Selatan, perolehan suara terbanyak diraih oleh Paslon 3 Rifai-Yevri dengan 47.963 suara. Disusul Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat dengan 41.429 suara dan Paslon 01 Elva Hartati-Makrizal Nedi dengan 2.207 suara.