Aksi Pemerasan Berujung Penangkapan: Oknum Ormas Terlibat Kasus Miras di Purbalingga
PURBALINGGA - Aparat kepolisian Resor Purbalingga berhasil mengamankan tiga orang pemuda atas dugaan tindak pidana pemerasan dan aksi premanisme yang menyasar sebuah kios minuman keras (miras) di wilayah Kedungmenjangan, Purbalingga. Insiden ini terjadi pada hari Minggu, 27 April 2025, dan langsung memicu respons cepat dari pihak kepolisian setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Video yang beredar luas menunjukkan sejumlah individu yang mengenakan atribut sebuah organisasi masyarakat (ormas) mendatangi sebuah kios yang menjual minuman keras. Rekaman tersebut memperlihatkan interaksi yang awalnya tampak seperti negosiasi biasa antara anggota ormas dan pemilik kios. Akan tetapi, situasi berubah menjadi tegang ketika dua orang dari kelompok tersebut mulai menunjukkan sikap emosional, bahkan sampai membentak dan melontarkan tuduhan kepada pemilik kios.
Insiden mencapai puncaknya ketika salah seorang anggota ormas nekat memanjat etalase dan menerobos masuk ke dalam kios. Setelah berada di dalam beberapa saat, ia keluar sambil membawa sebotol minuman keras. Setelah aksi tersebut, rombongan ormas tersebut kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti kejadian ini, Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi lima orang yang terekam dalam video tersebut. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman. Ketiga tersangka tersebut adalah ATA (44), warga Kemangkon; DS (33), warga Kutasari; dan EP (41), warga Bukateja.
Menurut keterangan AKBP Achmad Akbar, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan berpura-pura membeli minuman keras, tetapi kemudian meminta lebih dari jumlah yang seharusnya. Ketika permintaan tersebut ditolak oleh pemilik kios, mereka kemudian melakukan pemaksaan yang disertai dengan ancaman kekerasan.
Selain melakukan penangkapan terhadap para pelaku premanisme, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kios minuman keras tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa toko tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang diperlukan untuk menjual minuman beralkohol secara legal.
"Toko tersebut telah diamankan bersama dengan delapan botol minuman keras sebagai barang bukti, dan kasus ini akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme tindak pidana ringan," tegas AKBP Achmad Akbar.
Sebagai informasi tambahan, Kabupaten Purbalingga saat ini memberlakukan kebijakan 'zero alcohol' yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018. Peraturan daerah ini melarang penjualan minuman beralkohol di berbagai tempat, termasuk restoran, toko eceran, dan supermarket.
Pasal yang Dilanggar
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
- Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
- Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman
- Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana
Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 9 tahun penjara.