Tragedi di Ambon: Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur

KOTA AMBON, MALUKU - Seorang pemuda berinisial MH (20) kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Pulau Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, pada Minggu (27/4/2025) lalu. Korban, seorang gadis berusia 14 tahun, menjadi korban kebiadaban pelaku.

Kronologi kejadian bermula ketika korban, yang sebelumnya menginap di kediaman temannya di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, memutuskan untuk kembali ke rumahnya pada Minggu pagi. Karena merasa lelah dan mengantuk saat berjalan kaki, korban beristirahat sejenak di sebuah warung yang sedang tidak beroperasi. Saat itulah, MH datang dan membangunkan korban. Dengan dalih menawarkan tumpangan, MH membujuk korban untuk ikut bersamanya.

Namun, alih-alih mengantar korban pulang, MH justru membawanya ke sebuah lokasi yang sepi di kawasan Tihu. Di tempat inilah, MH melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun usahanya sia-sia karena MH melakukan penganiayaan terhadap korban, memukuli wajahnya hingga korban tak berdaya. Setelah melakukan tindakan kejinya, MH mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dengan ancaman akan membakarnya.

Korban yang ketakutan akhirnya berhasil melarikan diri setelah kejadian mengerikan tersebut. Dengan penuh trauma, ia menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga korban yang marah kemudian bersama warga setempat berhasil menangkap MH dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay, membenarkan terjadinya kasus ini. Ia menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. MH dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak.