Penggerebekan di Kos, Polisi Amankan Pria dan Wanita Terkait Penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa
Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial D dan seorang wanita berinisial N di sebuah kamar kos di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa bergerak cepat setelah menerima informasi dan melakukan penggerebekan di kamar kos yang dimaksud. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Berikut adalah daftar barang bukti yang diamankan:
- Satu poket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram
- Satu pipa kaca yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram
- Tiga sumbu
- Dua korek gas
- Dua skop plastik
- Satu boong (alat hisap sabu)
- Satu gunting
- Empat klip kosong
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penyalahgunaan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
AKP Tamrin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumbawa untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.