Kabupaten Luwu Lepas Ratusan Calon Haji di Tengah Penantian Panjang
Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bersiap melepas 272 calon haji (JCH) tahun ini. Para jemaah akan tergabung dalam Kloter 16 bersama dengan 114 calon haji dari Kabupaten Pangkep. Acara pelepasan dijadwalkan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Luwu pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Kepala Seksi Haji Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Armin, menjelaskan bahwa rombongan akan diberangkatkan menggunakan 10 bus menuju Asrama Haji Sudiang, Makassar. Diperkirakan mereka akan tiba di asrama pada pukul 20.00 WITA dan menjalani karantina selama 24 jam sebelum diterbangkan ke tanah suci pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Persiapan keberangkatan telah dilakukan secara matang, termasuk pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan vaksinasi sebanyak tiga kali bagi seluruh JCH di rumah sakit daerah.
Kuota haji untuk Kabupaten Luwu tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan kuota permanen sebesar 259 orang. Peningkatan ini berasal dari pergeseran kuota nasional ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian didistribusikan ke beberapa daerah, termasuk Luwu. Dari total 272 jemaah, mayoritas adalah perempuan (195 orang), sebagian besar ibu rumah tangga, sementara jemaah laki-laki berjumlah 76 orang.
Jemaah calon haji berasal dari berbagai latar belakang profesi, diantaranya:
- 43 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- 45 orang petani dan nelayan
- 56 orang pekerja swasta
- 5 orang pensiunan
- 2 pelajar
- 1 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Calon haji termuda berasal dari Kecamatan Bajo, Fiko Adiaksa, dengan usia 22 tahun, dan calon haji tertua, Ambo Baru, berusia 94 tahun dari Kecamatan Larompong.
Kabupaten Luwu dikenal sebagai daerah dengan antrean haji yang relatif singkat di Sulawesi Selatan. Namun, waktu tunggu haji di Luwu saat ini mencapai sekitar 24 tahun. Data menunjukkan lebih dari 6.000 warga Luwu masih dalam daftar tunggu. Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, mengonfirmasi bahwa Luwu memiliki masa tunggu haji tercepat di Sulawesi Selatan, sementara Kabupaten Bantaeng memiliki masa tunggu terlama, yaitu 49 tahun.