Remaja di Serpong Terjaring Razia Akibat Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Asing Ilegal

Remaja di Serpong Terjaring Razia Akibat Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Asing Ilegal

Seorang remaja pengemudi Toyota Hilux harus berurusan dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan. Penindakan ini dilakukan setelah remaja tersebut kedapatan mengemudikan mobil dengan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, yaitu menggunakan pelat nomor asing.

Insiden ini terjadi di Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (28/4/2025) sore. Peristiwa ini terekam dan kemudian diunggah melalui akun Instagram resmi @satlantaspolrestangsel. Dalam unggahan tersebut, terlihat jelas mobil Hilux berwarna hitam dengan pelat nomor yang menggunakan huruf Arab, memberikan kesan bahwa kendaraan tersebut berasal dari Timur Tengah.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta yang berbeda. Ternyata, mobil tersebut sebenarnya terdaftar dengan pelat nomor Indonesia, yaitu D 8479 FJ. Pelat nomor ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan pribadi yang berasal dari wilayah Bandung, Jawa Barat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif penggunaan pelat nomor asing tersebut.

Menurut Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Tangerang Selatan, Iptu Hery Sulistiono, penindakan ini dilakukan karena penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Petugas yang sedang berpatroli menemukan kendaraan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan.

"Anggota kami yang berpatroli mendapati sebuah kendaraan yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan di Indonesia. Kendaraan itu menggunakan pelat nomor asing. Petugas memberhentikan kendaraan tersebut, meminta surat-surat kendaraan, namun pengemudi tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM)," ujar Iptu Hery.

Akibat pelanggaran ini, petugas kemudian melakukan penilangan manual dan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti. Pengemudi tersebut akan menjalani proses sidang terkait pelanggaran yang dilakukannya. Pihak kepolisian belum dapat memastikan motif di balik penggunaan pelat nomor asing tersebut, namun menduga bahwa hal itu dilakukan karena iseng atau sekadar untuk bergaya.

Satlantas Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, baik melalui sistem tilang elektronik (ETLE) maupun melalui patroli manual. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Dalam kasus ini, pengemudi remaja tersebut terancam jeratan dua pasal sekaligus. Pertama, pasal terkait dengan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kedua, pasal terkait dengan pelanggaran penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tilang telah diberikan sebagai bentuk pelajaran bagi pengemudi tersebut.