Korupsi APBD Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Tahun 2023: Tahap II Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada tahap II proses penyidikan.
Penyerahan ini menandai bahwa kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp150 miliar ini akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan. "Telah dilaksanakan proses tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan, berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
Barang bukti yang diserahkan oleh Kejati DKI Jakarta meliputi berbagai dokumen penting terkait dengan pelaksanaan kegiatan di Dinas Kebudayaan. Selain itu, diserahkan pula bukti-bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang-barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam. Barang-barang elektronik ini diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
"Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan," imbuh Syahron Hasibuan. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- IHW, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
- MFM, yang saat kejadian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemanfaatan.
- GAR, pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menunjuk tim penyelenggara acara (event organizer/EO) milik GAR, yang memiliki hubungan dekat dengan para tersangka, untuk melaksanakan berbagai kegiatan di Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, tersangka MFM dan GAR juga diduga menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Perbuatan para tersangka ini dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.