Oknum Guru Silat di Wonogiri Terjerat Kasus Pencabulan Terhadap Tujuh Murid

Oknum guru silat berinisial SHT di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, kini mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tujuh orang muridnya. Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan SHT sebagai tersangka.

"Tersangka merupakan pelatih di sebuah perguruan pencak silat yang berlokasi di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Modusnya, tersangka melakukan aksi bejatnya saat melatih para murid," ungkap Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, dalam keterangan persnya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, SHT diduga melakukan pencabulan dengan modus berpura-pura memberikan pengobatan atau terapi kepada murid-muridnya yang merasa sakit atau kurang sehat. Setelah melakukan aksi cabulnya, tersangka mengancam para korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk orang tua mereka.

Dampak dan Proses Hukum

Kasus ini terungkap setelah para orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anak-anak mereka ke Polsek Purwantoro. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan bejat SHT, para korban mengalami trauma psikologis yang mendalam. Polisi terus melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban.

Tersangka SHT terancam hukuman berat atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Jika terbukti bersalah, SHT terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 300 juta.