Eks Pejabat MA Terjerat TPPU: Kejagung Temukan Tumpukan Uang dan Emas dalam Kontainer di Kediaman Zarof Ricar

OTT Mantan Pejabat MA: Kejagung Sita Aset Ratusan Miliar Rupiah

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penggeledahan di kediaman Zarof Ricar membuahkan hasil yang signifikan. Tim penyidik menemukan sejumlah boks kontainer berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan emas batangan.

Penemuan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan oknum di lingkungan peradilan. Kasus ini bermula dari penangkapan Zarof Ricar atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, terkait kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti. Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik Kejagung kemudian menemukan indikasi TPPU yang mengarah pada Zarof.

Kronologi Penemuan Aset dan Pemblokiran

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU dilakukan sejak 10 April 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan. Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap aset-aset yang diduga milik Zarof dan keluarganya, yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, hingga Pekanbaru. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pengalihan kepemilikan aset-aset tersebut.

"Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru. Tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan," ujar Harli.

Penggeledahan di kediaman Zarof dilakukan setelah penangkapannya di Bali pada akhir Oktober 2024. Dalam video yang beredar, terlihat tim Kejagung menggeledah kamar hingga ruang kerja Zarof. Di dalam kamar, mereka menemukan boks kontainer besar yang berisi gepokan uang dolar Singapura (SGD). Petugas bank dengan mesin penghitung uang turut dihadirkan untuk menghitung jumlah uang yang ditemukan.

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan boks berisi emas batangan di ruangan yang sama. Tim langsung melakukan penghitungan terhadap kepingan emas yang tersimpan dalam berbagai tempat penyimpanan. Di ruang kerja Zarof, ditemukan pula gepokan mata uang asing dengan catatan mengenai perkara Ronald Tannur serta tulisan 'Titipan: Lisa'.

"Ada duit yang ada catatan dan tertulis Ronald Tannur, diambil dari brankas ini," kata seorang petugas dalam video tersebut.

Selain uang dan emas, tim Kejagung juga mengamankan 14 unit handphone berbagai merek, flashdisk, laptop, dan iPad.

Diduga Terlibat TPPU Sejak 2012

Harli Siregar menjelaskan bahwa Zarof Ricar diduga melakukan TPPU sejak tahun 2012 hingga 2020, terkait dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pejabat MA. Ia juga diduga terlibat dalam penanganan perkara pada tahun 2023 hingga 2024. Namun, Harli belum memberikan rincian mengenai perkara apa saja yang diurus oleh Zarof.

"Terkait dengan ZR, bagaimana perbuatannya sejak 10 tahunan itu yang selalu dipertanyakan, termasuk dalam pengurusan perkara," jelas Harli.

Kasus ini masih terus didalami oleh Kejagung untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik TPPU ini. Sidang dugaan gratifikasi yang sedang dijalani Zarof juga diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini.

Daftar Barang Bukti yang Disita:

  • Uang tunai (dalam berbagai mata uang asing, termasuk Dolar Singapura)
  • Emas batangan
  • 14 unit Handphone
  • Flashdisk
  • Laptop
  • iPad

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas di lingkungan peradilan. Masyarakat berharap agar Kejagung dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.