Anggaran Fantastis untuk Narasumber Kesehatan di Asahan Jadi Sorotan DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berencana memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terkait alokasi anggaran yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp 21,6 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembayaran honorarium narasumber dalam kegiatan verifikasi dan analisis data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) serta audit kasus kematian maternal dan perinatal dalam pengelolaan upaya kesehatan ibu dan anak di wilayah Asahan.

Wakil Ketua DPRD Asahan, Rosmansyah, mengungkapkan kebingungannya terkait besaran anggaran tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum memahami secara detail latar belakang dan rincian kegiatan yang mendasari alokasi dana tersebut. Oleh karena itu, DPRD Asahan berencana untuk segera memanggil Dinkes guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.

"Bingung juga kita melihatnya. Kami kan tidak tahu duduk persoalannya bagaimana. Nanti dalam waktu dekat akan kita panggil Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan kegiatan ini, apakah memang sebesar ini," ujar Rosmansyah.

Rosmansyah, yang juga merupakan politisi dari PDIP, mengakui bahwa pihaknya belum memiliki informasi yang lengkap mengenai kegiatan yang dianggarkan oleh Dinkes Asahan tersebut. Hal ini mendorong perlunya dilakukan klarifikasi langsung kepada pihak Dinkes Asahan untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif.

Lebih lanjut, Rosmansyah menyoroti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur tentang batasan honorarium narasumber. Ia menekankan bahwa pemberian honorarium yang melebihi batas kewajaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena kalau memang kegiatan yang sama, kita harus tahu kegiatan itu apa-apa saja. Jangan pula terlalu berlebihan. Honor yang melebihi tahap kewajaran kan tidak sesuai ketentuan. Ada pembatasan dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, ada standar. Nanti kita lihatlah sejauh apa," tegasnya.

Sebelumnya, terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menganggarkan Rp 21,6 miliar untuk pembayaran narasumber dalam kegiatan yang melibatkan verifikasi dan analisis data MPDN, serta audit kasus kematian maternal dan perinatal. Kegiatan ini terkait dengan pengelolaan upaya kesehatan ibu dan anak di Asahan.

Informasi ini diperoleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Asahan. Paket kegiatan ini memiliki kode RUP 38999724.

Nama paket kegiatan tersebut tertulis di SiRUP LKPP Asahan sebagai "Honorarium Narasumber pada kegiatan Verifikasi dan Analisis data MPDN serta Audit Kasus Kematian Maternal dan Perinatal pada Pengelolaan Upaya Kesehatan Ibu dan Anak."

Anggaran sebesar Rp 21,6 miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan tahun 2025. Kegiatan ini berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Asahan.

"Total Pagu: Rp 21.600.000.000," demikian yang tercantum dalam SiRUP.

Dijelaskan bahwa volume kegiatan ini adalah 1 paket. Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan dimulai pada awal Agustus 2025 dan berakhir pada akhir Desember 2025.

Sebagai informasi tambahan, MPDN merupakan sistem pelaporan ibu dan bayi. Istilah "maternal" merujuk pada kematian ibu selama masa kehamilan dan hingga 42 hari setelah melahirkan. Sementara itu, "perinatal" mengacu pada kematian bayi dalam kurun waktu 7 hari setelah kelahiran.