Sengketa Pilkada Puncak Jaya: KPU Bantah Status ASN Cawabup Mus Kogoya Jadi Polemik di MK

Sengketa Pilkada Puncak Jaya: KPU Bantah Status ASN Cawabup Mus Kogoya Jadi Polemik di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah keras tudingan bahwa calon wakil bupati (Cawabup) Kabupaten Puncak Jaya nomor urut 1, Mus Kogoya, masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bantahan ini disampaikan dalam sidang gugatan hasil rekapitulasi ulang Kabupaten Puncak Jaya yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum KPU Puncak Jaya, Ali Nurdin, menegaskan bahwa Mus Kogoya telah mengundurkan diri secara resmi sebelum ditetapkan sebagai calon wakil bupati. "KPU telah menerima dokumen yang membuktikan bahwa Mus Kogoya telah mengundurkan diri sebagai ASN. Dokumen tersebut termasuk Keputusan Bupati Puncak Jaya tertanggal 11 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS tanpa hak pensiun," jelas Ali.

Ali juga menepis tudingan dari pihak pemohon yang menyatakan bahwa rekapitulasi ulang di 22 distrik tidak dilakukan sesuai dengan putusan MK. Menurutnya, dalil tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menjelaskan bahwa pemohon keliru dalam menafsirkan amar dan pertimbangan hukum MK. "Mahkamah tidak memerintahkan rekapitulasi ulang di tingkat TPS, melainkan di tingkat distrik," tegasnya.

Pihak terkait, pasangan Yuni Wonda-Mus Kogoya, melalui kuasa hukum mereka, Hadian Tuasamu, juga membantah tuduhan bahwa Mus Kogoya masih aktif sebagai ASN selama proses Pilkada berlangsung. Hadian menjelaskan bahwa pengunduran diri Mus Kogoya telah diajukan pada 20 Agustus 2024. Bupati kemudian menerbitkan surat tanda terima dan surat pengantar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura pada 26 Agustus 2024.

"BKN telah memberikan pertimbangan teknis yang menyatakan bahwa Mus Kogoya dapat diberhentikan dengan hormat. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan pemberhentian oleh Bupati pada 11 September 2024," ungkap Hadian.

Namun, kuasa hukum paslon nomor urut 2, Miren-Mendi, Imam Nasef, dalam sidang sebelumnya menyatakan bahwa Mus Kogoya masih menerima gaji sebagai ASN hingga Januari 2025. Menurutnya, hal ini sangat fundamental karena salah satu syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah adalah mengundurkan diri dari status ASN.

"Calon wakil bupati atas nama Mus Kogoya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati karena masih berstatus sebagai aparatur sipil negara," kata Imam.

Imam juga menunjukkan bukti berupa dokumen dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk Triwulan IV Tahun 2024 yang dikeluarkan pada November 2024. Dalam dokumen tersebut, tercantum nama Mus Kogoya dan bukti pembayaran gaji untuk PNS daerah pada Januari 2025. Nama Mus Kogoya terdaftar dengan jabatan Pembina-4A dan nomor induk pegawai.

"Kami menemukan bukti bahwa Mus Kogoya masih menerima gaji dan tunjangan pada bulan Januari 2025, yaitu sebesar Rp 7.169.171," kata Imam.

Bukti lain yang diajukan adalah terkait pengunduran diri Mus Kogoya yang baru diajukan pada Januari 2025.

Selain mempermasalahkan status ASN Mus Kogoya, pihak Miren-Mendi juga mengklaim bahwa rekapitulasi ulang di tingkat distrik tidak dilakukan, melainkan hanya di tingkat kabupaten. Mereka menduga bahwa rekapitulasi ulang hanya mengganti angka tanpa proses rekapitulasi yang seharusnya.

"Jika kita kaji dengan tidak dilakukannya rekapitulasi di tingkat distrik, ini sebenarnya hanya mengganti baju saja dari obyek yang sebelumnya," ucap Imam.

Dalam gugatannya, Miren-Mendi meminta MK untuk mendiskualifikasi Mus Kogoya sebagai calon wakil bupati nomor urut 1 Kabupaten Puncak Jaya, membatalkan keputusan KPUD Puncak Jaya, dan memerintahkan rekapitulasi ulang di tingkat distrik untuk 22 distrik di Puncak Jaya.