Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Segera Menghadapi Persidangan Atas Kasus Penembakan Kasat Reskrim

Kasus penembakan yang melibatkan oknum polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Berkas perkara mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dadang Iskandar, telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Padang pada hari Selasa, 29 April 2025. Pelimpahan ini menandai kesiapan kasus tersebut untuk segera disidangkan.

Menurut Moch Taufik, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, pelimpahan berkas ini menunjukkan bahwa seluruh proses penyidikan telah rampung. Jadwal persidangan diperkirakan akan ditetapkan dalam waktu dekat, kemungkinan besar pada minggu berikutnya. Pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Koto Baru ke Pengadilan Negeri Padang didasari oleh Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 41 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Maret 2025. Pertimbangan utama pemindahan ini adalah kondisi Pengadilan Negeri Koto Baru yang dinilai kurang memadai dan tidak kondusif untuk menggelar persidangan kasus tersebut.

Kasus ini bermula pada tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.45 WIB. AKP Dadang Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, diduga menembak AKP Ulil Riyanto, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, hingga menyebabkan kematian. Motif penembakan diduga dipicu oleh penolakan korban terhadap permintaan bantuan tersangka terkait kasus pertambangan ilegal di wilayah Solok Selatan.

Penyidik dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sebelumnya telah menyerahkan tersangka AKP Dadang beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan pada hari Rabu, 19 Maret 2025, di Kejari Padang. Atas perbuatannya, AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta pasal terkait percobaan pembunuhan. Persidangan di Pengadilan Negeri Padang akan menjadi momen krusial untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya di balik kasus penembakan ini dan menentukan hukuman yang setimpal bagi pelaku.