Konflik Keluarga Berujung Penahanan: Kakak Beradik di Cilacap Terlibat Penganiayaan dan Penggunaan Airsoft Gun

CILACAP - Dua saudara kandung, AI dan DA (21), kini harus berurusan dengan hukum dan mendekam di sel tahanan Polresta Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya ditahan atas dugaan keterlibatan dalam tindak penganiayaan terhadap seorang warga sipil bernama SR (41), yang dipicu oleh perselisihan internal keluarga. Insiden ini semakin diperparah dengan adanya aksi penodongan menggunakan senjata jenis airsoft gun.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, kejadian bermula ketika AI dan DA terlibat dalam percekcokan di kawasan Jalan ML Wiratno, Kecamatan Cilacap Selatan, pada dini hari, Minggu (6/4). Keributan tersebut menarik perhatian SR, yang bersama beberapa warga lainnya berinisiatif untuk mendekati sumber suara dan mencoba menengahi perselisihan antara kedua bersaudara itu.

Namun, upaya mediasi tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan. AI secara tiba-tiba menyerang SR dengan melayangkan pukulan sebanyak dua kali. Suasana semakin memanas ketika DA datang dengan membawa sebuah benda yang menyerupai senjata api. Tanpa ragu, DA melepaskan tembakan ke arah tanah, yang menimbulkan suara ledakan yang mengagetkan warga sekitar. Aksi intimidasi tidak berhenti sampai di situ, DA kemudian menodongkan senjata tersebut ke arah tubuh SR dan kepala salah seorang warga, sambil mengeluarkan ancaman agar mereka tidak ikut campur dalam urusan pribadi keluarga mereka.

Berikut kronologi kejadian:

  • Awal Mula Keributan: AI dan DA terlibat perselisihan di jalanan.
  • Upaya Mediasi Warga: SR dan warga lain mencoba melerai.
  • Penyerangan: AI memukul SR.
  • Ancaman Senjata: DA menembakkan airsoft gun ke tanah dan menodong warga.
  • Perlawanan Warga: Warga berusaha merebut senjata.
  • Kedatangan Polisi: Polisi tiba dan mengamankan pelaku.

Aksi brutal tersebut menimbulkan kepanikan di kalangan warga. Beberapa orang mencoba melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata dari tangan DA. Dalam proses perebutan tersebut, kembali terdengar suara letusan. Situasi yang semakin tidak terkendali mendorong warga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Tidak lama setelah menerima laporan, dua anggota kepolisian, Aiptu Aziz Musbihin dan Brigadir Afit Sulistyawan, tiba di lokasi kejadian. Mereka segera berupaya melerai pertikaian dan mengamankan kedua pelaku. Namun, AI kembali melakukan perlawanan dengan menendang kaki Aiptu Aziz sebanyak dua kali. Meskipun demikian, polisi akhirnya berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan AI. Sementara itu, DA berhasil melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada Sabtu (12/4) sore.

Berdasarkan hasil penyelidikan, benda yang menyerupai senjata api yang dibawa oleh DA ternyata adalah airsoft gun. Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah secara damai, serta bahaya penyalahgunaan senjata, bahkan yang berjenis airsoft gun.