Skandal Korupsi di Pekanbaru: Mantan Pj Wali Kota dan Dua Anak Buah Terancam Hukuman Berat
Pekanbaru diguncang skandal korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota, Risnandar, beserta dua anak buahnya, Indra Pomi Nasution (mantan Sekda) dan Novin Karmila (eks Plt Kabag Umum Setdako). Ketiganya kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan dakwaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8,9 miliar.
Sidang perdana yang digelar pada hari Selasa (29/4/2025) tersebut, menjadi sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan yang mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam praktik korupsi yang sistematis.
Risnandar didakwa melakukan pemotongan dan menerima secara tidak sah dana dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Total dana yang diduga dipotong dan diterima mencapai angka fantastis, yaitu Rp 8.959.095.000.
Dalam dakwaan tersebut, JPU Meyer Volmar Simanjuntak mengungkapkan bahwa Risnandar menerima aliran dana haram sebesar Rp 2,9 miliar. Sementara itu, Indra Pomi Nasution menerima Rp 2,4 miliar, dan Novin Karmila menerima sekitar Rp 2 miliar. Ajudan Risnandar Mahiwa, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, juga terseret dalam kasus ini, menerima aliran dana senilai Rp 1,6 miliar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (2/12/2024). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan Risnandar, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila, beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar.
Skandal korupsi ini menjadi tamparan keras bagi citra pemerintahan Kota Pekanbaru. Masyarakat menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, dan agar sistem pengawasan keuangan daerah diperketat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Berikut rincian penerimaan dana haram oleh para terdakwa:
- Risnandar Mahiwa: Rp 2,9 miliar
- Indra Pomi Nasution: Rp 2,4 miliar
- Novin Karmila: Rp 2 miliar
- Nugroho Dwi Putranto alias Untung: Rp 1,6 miliar
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan. Masyarakat Pekanbaru berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.