Oknum Polisi di Kalimantan Selatan Terlibat Sindikat Narkoba, Dilumpuhkan Aparat Saat Berupaya Kabur
Seorang anggota kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, dengan inisial MD, menjadi sorotan setelah dilumpuhkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel. Insiden ini terjadi saat MD mencoba melarikan diri ketika aparat melakukan penggerebekan di sebuah rumah makan pada hari Selasa, 29 April 2025.
MD, yang diketahui menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Limpasu, berupaya menghindari penangkapan saat tim gabungan BNNP dan Polda Kalsel menggerebek lokasi yang diduga kuat digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Upaya pelarian MD berhasil dihentikan setelah petugas melepaskan tembakan yang mengenai dirinya.
Usai kejadian, MD segera dilarikan ke rumah sakit di Barabai untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, karena luka yang dideritanya cukup serius, pihak rumah sakit memutuskan untuk merujuknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin guna mendapatkan perawatan intensif lebih lanjut.
Kepala Sub Seksi Humas Polres HST, Aiptu M. Husaini, memberikan konfirmasi bahwa MD adalah anggota aktif Polres HST. Saat ini, MD sedang menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
"Benar bahwa perkara ini melibatkan anggota kami yang bertugas di Polsek Limpasu. Kami berkomitmen untuk mendukung penuh penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres HST," ujar Aiptu Husaini pada Selasa malam.
Lebih lanjut, Aiptu Husaini menjelaskan bahwa meskipun MD adalah personel Polres HST, penanganan kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan BNNP Kalsel. Hal ini dikarenakan operasi penangkapan dilakukan oleh BNNP Kalsel dalam skala provinsi.
Selain menghadapi proses hukum pidana, MD juga akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri sebagai bagian dari proses internal kepolisian.
"Kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkoba akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Aiptu Husaini.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian di Kalimantan Selatan. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, bahkan jika melibatkan anggota kepolisian sendiri. Proses hukum dan kode etik akan dijalankan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.