Diduga Selewengkan Dana Desa Miliaran Rupiah, Eks Kepala Desa dan Bendahara di Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara

Dua orang, mantan Kepala Desa Bandar Kumbul berinisial TH (46) dan bendaharanya LM (28), kini mendekam di balik jeruji besi. Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu pada hari Senin, 28 April 2025, atas dugaan korupsi dana desa yang diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa pada periode 2018 hingga 2022. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kejaksaan menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.615.603.739," jelas Memed dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 April 2025.

Meski demikian, Memed belum memberikan rincian mengenai modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan korupsi. Pihak kejaksaan masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara jelas bagaimana dana desa tersebut diselewengkan.

Guna memperlancar proses penyidikan dan menghindari potensi gangguan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap TH dan LM. Keduanya akan ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 28 April 2025 hingga 17 Mei 2025, di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Labuhanbatu. Penahanan ini diharapkan dapat mempercepat proses penuntutan dan membawa kasus ini ke pengadilan.