USTR Kritik Dominasi Bulog dalam Impor Pangan Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat, melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), menyoroti peran Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam kebijakan impor pangan di Indonesia. Sorotan ini tertuang dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers. Laporan tersebut mengindikasikan kekhawatiran atas dominasi Bulog dalam impor komoditas strategis seperti beras, jagung pakan, dan kedelai.
USTR menyoroti pembatasan impor beras oleh Bulog selama musim panen raya. Sementara itu, perusahaan swasta hanya diizinkan mengimpor beras pecah 100% dan beras khusus seperti beras basmati, terutama untuk keperluan ritel dan jasa makanan. Penugasan impor kepada Bulog, yang bertujuan menjaga cadangan pangan pemerintah, dipandang USTR sebagai hak eksklusif yang berpotensi menciptakan hambatan perdagangan. Kondisi ini dikhawatirkan akan mempersulit akses pelaku usaha asing, termasuk dari AS, ke pasar pangan Indonesia.
Menanggapi kritik tersebut, Direktur Pengadaan Perum Bulog, Prihasto Setyanto, menyatakan bahwa Bulog menjalankan tugas berdasarkan penugasan dari pemerintah. Ia mengarahkan pertanyaan terkait tuduhan tersebut langsung kepada USTR. Prihasto menegaskan bahwa Bulog hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pihak lain yang terlibat dalam impor beras, Prihasto enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan fokus Bulog saat ini adalah melaksanakan tugas yang diberikan.
Kritik dari USTR ini menyoroti kompleksitas kebijakan impor pangan di Indonesia, khususnya terkait peran dan kewenangan Bulog. Sorotan ini membuka ruang diskusi mengenai potensi dampak kebijakan tersebut terhadap iklim perdagangan dan akses pasar bagi pelaku usaha asing. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk menciptakan kebijakan impor pangan yang adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan yang efektif dan efisien sangat penting untuk memastikan ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga hubungan perdagangan yang sehat dengan negara-negara mitra.
Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi perhatian USTR:
- Dominasi Bulog: Peran dominan Bulog dan Bapanas dalam impor beras, jagung pakan, dan kedelai.
- Pembatasan Impor: Pembatasan impor beras oleh Bulog selama panen raya.
- Hak Eksklusif: Penugasan impor kepada Bulog yang dinilai sebagai hak eksklusif.
- Hambatan Perdagangan: Potensi hambatan perdagangan yang mempersulit akses pelaku usaha asing.
Kritik ini menjadi momentum penting untuk meninjau dan mengevaluasi kebijakan impor pangan di Indonesia, serta membuka dialog konstruktif dengan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.