BI Imbau Masyarakat Tukarkan Uang Kertas Rupiah Emisi Lama Sebelum Tenggat Waktu

Bank Indonesia (BI) mengumumkan batas waktu penukaran untuk empat pecahan uang kertas rupiah emisi lama, yaitu tahun 1979, 1980, dan 1982. Masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang-uang tersebut sebelum tanggal 30 April 2025.

Empat pecahan uang kertas yang dimaksud adalah:

  • Rp 10.000 Emisi 1979
  • Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
  • Rp 1.000 Emisi 1980
  • Rp 500 Tanda Tahun 1982

Keputusan untuk mencabut dan menarik keempat pecahan uang tersebut dari peredaran telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992, dan mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 1992. Akibatnya, uang-uang tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, penukaran keempat uang kertas tersebut hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025. Setelah tanggal tersebut, BI tidak lagi melayani penukaran.

"Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan empat pecahan uang kertas rupiah emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sebelum 30 April 2025," kata Ramdan dalam keterangan tertulisnya.

Ramdan menjelaskan bahwa penarikan uang rupiah dari peredaran merupakan prosedur rutin yang dilakukan BI sebagai bank sentral. Langkah ini dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti masa edar uang dan perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas.

BI mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 13 pecahan uang kertas dan 31 pecahan uang logam yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang-uang tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Informasi lebih lanjut mengenai daftar lengkap uang yang telah dicabut dan masa penukarannya dapat diperoleh melalui situs resmi BI.