Pertamina Tegaskan Mobil Tangki Pengoplos Pertalite di Medan Bukan Milik Perusahaan
Pertamina Bantah Keterlibatan dalam Kasus Pengoplosan Pertalite di Medan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut secara tegas membantah keterlibatan perusahaan dalam kasus pengoplosan BBM jenis Pertalite yang terjadi di SPBU Nagalan, Kota Medan. Insiden ini terungkap setelah aparat kepolisian menggerebek sebuah mobil tangki pengangkut BBM ilegal pada Rabu, 5 Maret 2025. Mobil tangki berpelat BK 8049 WO dan bertuliskan PT Elnusa Petrofin tersebut kedapatan membawa BBM dengan oktan 87, jauh di bawah standar Pertalite. Manager Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, dalam konferensi pers Jumat, 7 Maret 2025, menjelaskan bahwa mobil tangki tersebut sama sekali bukan bagian dari armada Pertamina.
Edith memaparkan sejumlah bukti yang menunjukkan mobil tangki tersebut tidak memiliki afiliasi dengan Pertamina. Pertama, penampilan mobil tersebut tidak sesuai dengan standar armada Pertamina terbaru. Logo Pertamina yang tertera di badan truk terbukti menyesatkan, karena pada kaca depan, sesuai regulasi, seharusnya tertera nama badan usaha pemilik mobil, bukan logo Pertamina. Kedua, mobil tangki tersebut tidak mencantumkan nomor call center Pertamina di bagian belakang, sebuah detail penting yang selalu ada pada armada resmi perusahaan. Ketiga, dan yang paling krusial, mobil tangki tersebut tidak memiliki surat jalan resmi dari terminal BBM Pertamina, sehingga dipastikan tidak pernah meninggalkan area terminal BBM Pertamina secara resmi.
"Ketiadaan surat jalan merupakan bukti nyata bahwa mobil tangki tersebut tidak melalui proses quality assurance dan kontrol kualitas yang diterapkan Pertamina di seluruh armada distribusinya," tegas Edith. Ia menekankan bahwa semua mobil tangki Pertamina yang beroperasi telah melewati proses pengawasan ketat, mulai dari penerimaan BBM hingga penyaluran ke SPBU. Hasil uji laboratorium yang dilakukan Pertamina terhadap BBM yang diangkut mobil tangki ilegal tersebut mengonfirmasi bahwa kualitas BBM tersebut berada jauh di bawah standar pemerintah, yakni sekitar oktan 87.
Lebih lanjut, Edith menjelaskan bahwa kontrak kerja sama Pertamina dengan pemilik mobil tangki tersebut telah berakhir pada November 2023. Penggunaan logo Pertamina di mobil tangki tersebut merupakan tindakan ilegal dan menyesatkan publik. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini, yaitu Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU, Untung (58) selaku sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38) selaku kernet. Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020. Penyelidikan kepolisian masih berlanjut untuk menelusuri asal-usul BBM ilegal tersebut, termasuk mengidentifikasi gudang penyimpanan dan jaringan distribusi yang terlibat.
Pertamina berkomitmen untuk menjaga kualitas BBM dan memastikan distribusi BBM dilakukan secara aman dan sesuai standar. Perusahaan akan terus bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan melindungi konsumen dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
*Daftar Tersangka: * Muhammad Agustian Lubis (35) - Manajer SPBU * Untung (58) - Sopir * Yudhi Timsah Pratama (38) - Kernet