Sengketa Hasil Pemungutan Suara Ulang Membanjiri Mahkamah Konstitusi, Banjarbaru Jadi Sorotan

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dibanjiri gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa terdapat tujuh permohonan baru yang diajukan ke MK, di mana dua di antaranya menyoroti hasil PSU Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru.

Ketua KPU, Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantisipasi gelombang gugatan ini dan berkoordinasi intensif dengan penyelenggara PSU di tingkat kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jawaban terhadap gugatan yang diajukan komprehensif dan akurat. Afifuddin menekankan pentingnya memilah substansi gugatan, apakah terkait dengan mekanisme penyelenggaraan PSU atau isu lainnya.

"Jawaban-jawabannya jangan sampai tidak maksimal, menjelaskan situasi yang terjadi, terutama kadang-kadang kita harus pilah, apakah soal mekanisme penyelenggaraannya atau hal lain," ujar Afifuddin di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/4/2025).

Beberapa gugatan yang masuk kembali mengangkat isu mengenai syarat pencalonan kepala daerah. Menanggapi hal ini, Afifuddin menginstruksikan KPU kabupaten/kota yang terkait untuk mempersiapkan bukti dan argumentasi yang kuat. Pemeriksaan kembali terhadap proses pendaftaran juga menjadi perhatian utama.

Berikut adalah daftar gugatan terkait hasil PSU yang diterima MK:

  • Dua gugatan terkait hasil PSU Banjarbaru:
    • Diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan.
    • Diajukan oleh Udinsyah.
  • Gugatan hasil PSU Kabupaten Gorontalo oleh Roni Imran-Ramdhan Mapaliey (25 April 2025).
  • Dua gugatan hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya:
    • Diajukan oleh Iwan Saputra-Dede Muksit Aly (28 April 2025).
    • Diajukan oleh Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz (28 April 2025).
  • Gugatan hasil PSU Kabupaten Bengkulu oleh Suryatati-Ii Sumirat.
  • Gugatan hasil PSU Kabupaten Empat Lawang oleh Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati.

Dengan banyaknya gugatan yang diajukan, MK akan memiliki agenda sidang yang padat dalam waktu dekat. KPU sendiri berupaya untuk memberikan jawaban yang komprehensif dan transparan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.