Penolakan Bar Helen's di Srengseng Sawah Meningkat: Warga Khawatir Dampak Negatif Peredaran Miras

Penolakan Bar Helen's di Srengseng Sawah Meningkat: Warga Khawatir Dampak Negatif Peredaran Miras

Gelombang penolakan terhadap pembukaan bar Helen's Night Mart di kawasan Hotel Kartika One, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, semakin menguat. Warga Kampung Sawah menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait potensi dampak negatif yang ditimbulkan, terutama terkait dengan peredaran minuman keras.

Sekretaris RW 02 Srengseng Sawah, Ibnu Chotib, mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama penolakan adalah potensi munculnya penjualan minuman keras skala kecil di warung-warung sekitar lokasi bar. Kekhawatiran ini didasari oleh asumsi bahwa keberadaan bar dengan harga minuman yang relatif tinggi dapat memicu pedagang kecil untuk menjual minuman keras secara ilegal.

"Minuman di Helen’s kan harganya relatif mahal. Kami khawatir, pedagang di pinggiran akan tergiur untuk menjual minuman keras secara diam-diam," ujar Ibnu Chotib. Ia menambahkan bahwa hal ini dapat mengubah wilayah Srengseng Sawah menjadi pusat penjualan minuman keras ilegal, yang sangat meresahkan warga.

Selain itu, warga juga khawatir mengenai kemudahan perizinan yang diberikan kepada bar tersebut. Mereka berpendapat bahwa hal ini dapat menjadi preseden buruk dan memicu pembukaan usaha serupa di wilayah tersebut, yang akan semakin memperburuk situasi.

Sebagai bentuk protes, warga RW telah memasang spanduk penolakan di sekitar lokasi. Namun, beberapa spanduk tersebut dilaporkan telah dicabut oleh pihak bar, yang semakin memicu kemarahan warga. Lokasi bar yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan juga menjadi perhatian utama. Warga khawatir bahwa keberadaan bar tersebut dapat memberikan pengaruh negatif terhadap generasi muda.

"Masyarakat sudah sangat geram karena pihak Helen's Night Mart seolah mengabaikan tuntutan kami. Kami bahkan sudah siap untuk menggelar aksi unjuk rasa," tegas Ibnu Chotib. Namun, pihak pengurus RW masih berusaha untuk menahan warga agar tidak melakukan tindakan yang anarkis.

Sejak awal penolakan, RW 01 dan RW 02 Srengseng Sawah telah mengirimkan surat kepada berbagai instansi pemerintahan dan swasta. Surat tersebut berisi permohonan agar pihak berwenang meninjau ulang status perizinan bar Helen's Night Mart, dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.

"Kami berharap pihak berwenang dapat meninjau kembali izin usaha mereka. Kami hanya bisa mendesak mereka untuk memeriksa dan mengambil tindakan yang diperlukan," jelas Ibnu Chotib.

Penolakan terhadap pembukaan bar Helen's Night Mart mendapat dukungan luas dari warga Srengseng Sawah. Lebih dari 2.500 warga telah menandatangani petisi yang diajukan kepada pejabat pemerintahan terkait. Petisi ini menjadi bukti nyata bahwa penolakan tersebut bukan hanya aspirasi segelintir orang, melainkan suara bulat dari masyarakat.

Sebelumnya, pembukaan Helen's Night Mart direncanakan pada tanggal 25 April 2025, namun kemudian ditunda hingga tanggal 28 April 2025. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan situasi setelah audiensi antara pihak pengelola bar dan perwakilan RW setempat.