Masa Depan Merger MNC Bank dan Nobu Bank Masih Abu-Abu, OJK Beri Tanggapan
Rencana penggabungan (merger) antara PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) atau Nobu Bank, yang pertama kali mencuat ke publik pada tahun 2023, masih menjadi tanda tanya besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan terbaru mengenai perkembangan proses merger tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kelanjutan proses merger antara Nobu Bank dan MNC Bank sangat bergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, keputusan akhir terkait merger sepenuhnya berada di tangan kedua bank, dan bukan merupakan kewenangan OJK.
"Sampai saat ini, OJK belum menerima surat pengajuan penggabungan dari kedua bank dimaksud," ungkap Dian dalam keterangan tertulis.
Meski demikian, OJK tetap memberikan dukungan terhadap aksi korporasi yang bertujuan untuk memperkuat konsolidasi industri perbankan.
"Yang dapat melahirkan perbankan yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional," lanjutnya.
OJK akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Selain itu, OJK juga berupaya memperkuat industri perbankan agar tetap tangguh dalam menghadapi tantangan ekonomi domestik dan global, serta meningkatkan daya saing di era digitalisasi perbankan.
Sebelumnya, Dian menegaskan bahwa belum ada indikasi pembatalan rencana merger yang awalnya ditargetkan selesai pada Agustus 2023. OJK juga tidak memberikan batasan waktu bagi MNC Bank dan Nobu Bank untuk menyelesaikan merger secara sukarela. Keputusan akhir mengenai merger sepenuhnya berada di tangan pemegang saham kedua bank.
Sebagai informasi tambahan, MNC Bank dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, sementara Nobu Bank dimiliki oleh James Riady.