Pengusaha Angkutan Tebu di Madiun Terancam Hukuman Penjara Akibat Penggelapan PPN

Kasus penggelapan pajak kembali mencuat di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Henri Erwanto (46), seorang pengusaha jasa angkutan tebu, menghadapi tuntutan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (29/4/2025), JPU menuntut Henri dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 510 juta. Tuntutan ini merupakan buntut dari kasus penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Sidang yang dipimpin oleh JPU Yunani, mengungkapkan bahwa Henri Erwanto didakwa telah dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT Perkebunan Nusantara XI, padahal perusahaan tersebut telah membayar penuh nilai transaksi dan PPN kepada PT Argo Cemerlang Makmur, perusahaan milik Henri. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 255.284.332. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, menjelaskan bahwa JPU meyakini Henri bersalah karena melanggar undang-undang perpajakan.

"JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memutuskan menyatakan terdakwa Henri Erwanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga merugikan pendapatan negara sebesar Rp 255 juta," tegas Inal.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Henri untuk membayar denda sebesar dua kali lipat dari kerugian negara, yaitu sebesar Rp 510 juta lebih. Apabila Henri tidak mampu membayar denda tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi denda, Henri harus menjalani hukuman penjara pengganti selama satu tahun.

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan Henri, antara lain:

  • Kerugian negara yang mencapai Rp 255 juta lebih.
  • Tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Namun, terdapat pula beberapa faktor yang meringankan, seperti:

  • Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
  • Terdakwa menyesali perbuatannya.
  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula ketika PT Argo Cemerlang Makmur, perusahaan yang dipimpin oleh Henri Erwanto, mendapatkan kontrak jasa angkutan tebu dan jasa mekanisasi lahan dari lima pabrik gula yang merupakan unit usaha PT Perkebunan Nusantara XI. Setelah menerima pembayaran penuh dari PT Perkebunan Nusantara XI, Henri diduga tidak melaporkan transaksi tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN. Kasus ini terungkap setelah adanya audit internal dan laporan dari pihak terkait.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa Henri Erwanto. Pembelaan ini akan menjadi kesempatan bagi Henri untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang dapat meringankan hukumannya. Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat pentingnya penegakan hukum di bidang perpajakan untuk menjaga stabilitas keuangan negara.