Kejaksaan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Manokwari, Anggota Bawaslu Papua Barat Dimintai Keterangan

Kejaksaan Negeri Manokwari tengah melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang diperuntukkan bagi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manokwari tahun 2020. Sebagai bagian dari proses tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat, Nurlaila Muhammad, telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam pada hari Selasa (29/4/2025).

Nurlaila Muhammad, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari di kantor mereka yang terletak di Jalan Pahlawan. Pemeriksaan ini difokuskan pada pengelolaan dana hibah yang dialokasikan untuk pengawasan Pilkada Manokwari pada tahun 2020. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari, Asrul SH, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap anggota Bawaslu tersebut memang terkait dengan posisinya sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari pada tahun anggaran 2020.

Menurut Kasi Pidsus, terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan dana hibah tersebut. Pihak Bawaslu Kabupaten Manokwari diduga belum menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah kepada pemerintah daerah hingga saat ini. Asrul menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, bukti pertanggungjawaban seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah penyelenggaraan Pilkada.

Kejaksaan Negeri Manokwari mengungkapkan bahwa total dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp 6 miliar dari total Rp 17 miliar yang diberikan dalam dua tahap kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari. Selain Nurlaila Muhammad, beberapa komisioner Bawaslu lainnya, termasuk sekretaris, bendahara, mantan ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, serta anggota panitia pengawas (Panwas), juga telah dimintai keterangan.

Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari menyatakan bahwa proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana tersebut. Upaya konfirmasi kepada Nurlaila Muhammad terkait pemeriksaan ini belum mendapatkan respons.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Pemeriksaan Intensif: Anggota Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad, diperiksa selama 6 jam terkait dugaan korupsi dana Pilkada Manokwari.
  • Jabatan Sebelumnya: Pemeriksaan terkait dengan posisi Nurlaila sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari pada tahun 2020.
  • Dana Hibah: Dana hibah sebesar Rp 6 miliar dari total Rp 17 miliar belum dipertanggungjawabkan.
  • Indikasi Korupsi: Kejaksaan menemukan indikasi korupsi karena Bawaslu belum menyampaikan bukti pertanggungjawaban.
  • Peningkatan Status: Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
  • Pemeriksaan Saksi: Beberapa komisioner Bawaslu dan anggota panwas lainnya juga telah diperiksa sebagai saksi.