Wali Kota Jakarta Selatan Terapkan Ingub Transportasi Umum untuk ASN, Mulai Rabu Ini
Pemerintah Kota Jakarta Selatan menunjukkan keseriusannya dalam mendukung Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 terkait penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, menegaskan komitmennya untuk menjadi teladan bagi para ASN dengan memulai penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu, mulai 30 April 2025.
"Saya akan memulai perjalanan dari rumah dinas di Rawa Barat menuju kantor di Jalan Prapanca dengan berjalan kaki ke halte TransJakarta Tirtayasa, kemudian melanjutkan perjalanan dengan TransJakarta menuju Blok M, dan dari Blok M menggunakan rute Blok M–Ragunan untuk sampai ke kantor," ujar Munjirin.
Munjirin menekankan pentingnya penerapan Ingub ini secara konsisten oleh seluruh ASN. Ia mewanti-wanti agar tidak ada ASN yang mencoba mencari celah dengan tetap menggunakan kendaraan pribadi yang diparkir di sekitar kantor. "ASN harus benar-benar menjalankan Ingub ini dengan sepenuh hati, bukan malah mengakali," tegasnya.
Meski menyadari bahwa pada awalnya penggunaan transportasi umum mungkin terasa kurang nyaman, Munjirin tetap optimis bahwa jika dilakukan secara rutin, kebiasaan ini akan terbentuk dengan sendirinya. "Memang di awal mungkin akan terasa merepotkan, namun saya yakin jika sudah terbiasa, hal ini akan menjadi bagian dari rutinitas," imbuhnya.
Kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Ingub Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung ini mewajibkan seluruh ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak menyediakan kendaraan dinas bagi ASN pada hari Rabu dan memberikan fasilitas gratis naik transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Fasilitas ini juga berlaku bagi 14 golongan masyarakat lainnya di Jakarta, yaitu:
- PNS & Pensiunan DKI
- Tenaga Kontrak DKI
- Penerima KJP
- Pekerja Bergaji UMP
- Penghuni Rusunawa
- Tim PKK
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin
- TNI & Polri
- Veteran
- Penyandang Disabilitas
- Lansia (>60 tahun)
- Pengurus Rumah Ibadah
- Guru & Staf PAUD
- Petugas Jumantik