Pembunuh Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi dalam Penyamaran Jual Beli Mobil Curian

Aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku pembunuhan seorang sopir taksi online di wilayah Tangerang. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penyamaran yang dilakukan oleh petugas, yang berpura-pura menjadi pembeli mobil curian yang dijual oleh kedua pelaku.

Kronologi penangkapan bermula dari patroli siber yang rutin dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah iklan penjualan mobil Toyota keluaran terbaru dengan harga yang sangat tidak wajar, yakni hanya Rp 30 juta. Harga ini jauh di bawah harga pasaran mobil serupa yang mencapai lebih dari Rp 200 juta. Kecurigaan petugas semakin bertambah ketika mengetahui bahwa mobil tersebut dijual tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap. Hanya ada STNK atas nama perusahaan, bekas stiker taksi online yang baru dilepas, serta bercak darah yang ditemukan di jok dan bagasi mobil.

Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan penjual di Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kabupaten Tangerang. Saat transaksi jual beli berlangsung, petugas langsung mengamankan salah seorang pelaku berinisial IT alias Jefri. Dari hasil interogasi, Jefri mengakui bahwa mobil tersebut adalah hasil tindak kejahatan yang dilakukannya bersama rekannya, NH alias Dayat. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Dayat di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku diketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa sopir taksi online. Mobil hasil kejahatan tersebut kemudian dijual secara daring dengan harga yang sangat murah.

Atas perbuatan mereka, IT dan NH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.