Polda Jatim Ungkap Pembuatan Video Hoaks Selain Khofifah, Juga Sasar Pejabat Lain
Polda Jawa Timur (Jatim) baru-baru ini membongkar kasus pembuatan dan penyebaran video hoaks yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ironisnya, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa komplotan tersebut tidak hanya menargetkan Khofifah, tetapi juga tokoh publik lainnya, termasuk Gubernur Jawa Tengah saat itu, Ahmad Luthfi dan mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan terkait beredarnya video yang dimanipulasi menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Dalam video tersebut, Khofifah seolah-olah menawarkan program penjualan sepeda motor murah dengan harga yang tidak masuk akal, yakni Rp 500.000, tanpa melalui prosedur jual beli yang lazim (COD) dan menjanjikan surat-surat kendaraan lengkap atas nama pribadi. Video ini kemudian disebarkan melalui berbagai platform media sosial, terutama TikTok, untuk menjerat korban.
Modus operandi komplotan ini terbilang rapi. Tersangka HMP berperan sebagai otak di balik pembuatan video hoaks dan penyedia rekening penampung hasil penipuan. Video yang telah dimanipulasi kemudian diserahkan kepada tersangka UP, yang bertugas mengunggahnya ke berbagai akun TikTok. Sementara itu, tersangka AH berperan sebagai operator WhatsApp, bertugas meyakinkan para korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah disediakan.
Kombes Raden Bagoes Wibisono Handoyo, Dirressiber Polda Jatim, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni HMP (22), AH (34), dan UP (24), semuanya berasal dari Pangandaran, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa video hoaks tersebut telah menjerat setidaknya 100 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 87.600.000.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/4/2025), Kombes Raden Bagoes Wibisono Handoyo menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka dan modus operandi yang digunakan. Sayangnya, pihak kepolisian tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai video hoaks yang mencatut nama Ahmad Luthfi dan Dedi Mulyadi. Diduga, video tersebut menggunakan modus serupa dengan video Khofifah, yakni menawarkan iming-iming hadiah atau program tidak masuk akal untuk menjerat korban.
Selain menangkap para tersangka, Polda Jatim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Empat unit smartphone yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan video hoaks.
- Empat akun TikTok yang digunakan untuk mengunggah video.
- Satu rekening BRI atas nama Devita Maharani yang digunakan untuk menampung hasil penipuan.
- Satu akun dompet digital Dana.
- Tiga akun WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
- Satu akun Gmail.
- Uang tunai sebesar Rp 43.792.000 yang merupakan sisa hasil penipuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. Sebelum mempercayai sebuah informasi, ada baiknya untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui sumber-sumber yang terpercaya.