DPR Dukung Pemisahan Tahun Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada
Komisi II DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan pemisahan tahun pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan keselarasan pandangannya dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengenai perlunya jeda waktu antara kedua agenda politik tersebut. Menurutnya, idealnya terdapat selang waktu minimal satu tahun antara Pemilu dan Pilkada.
Rifqinizamy mencontohkan, jika Pemilu Presiden (Pilpres) dilaksanakan pada tahun 2029, maka Pilkada sebaiknya digelar pada tahun 2030 atau bahkan 2031. Usulan ini didasari oleh pertimbangan untuk memberikan waktu yang cukup bagi evaluasi dan persiapan yang matang antara kedua perhelatan demokrasi tersebut. Selain itu, pemisahan waktu juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menjadi lebih permanen.
Politikus dari Partai NasDem ini juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana hibah dalam pelaksanaan Pilkada. Ia mengusulkan agar pengelolaan dana hibah tidak hanya diawasi oleh internal penyelenggara pemilu, tetapi juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengakui bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu paling kompleks dalam sejarah Indonesia. Penyelenggaraan Pilpres, Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pilkada secara serentak dalam satu tahun menimbulkan tantangan besar bagi penyelenggara, terutama di tingkat pusat hingga daerah. KPU harus menghadapi beban ganda tanpa jeda yang memadai.
Afifuddin menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap desain waktu penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang. Ia menjelaskan bahwa tahapan Pemilu membutuhkan waktu minimal 22 bulan, sehingga dengan siklus lima tahunan, hanya tersisa tiga tahun untuk persiapan Pemilu berikutnya.
Dengan adanya dukungan dari Komisi II DPR RI, diharapkan usulan pemisahan tahun pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dapat menjadi pertimbangan serius dalam revisi undang-undang terkait kepemiluan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.