Mantan Petinggi Perpustakaan UIN Makassar Terjerat Kasus Pemalsuan Uang: Diduga Danai dan Edarkan Rupiah Palsu
Mantan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, menghadapi dakwaan serius terkait keterlibatannya dalam jaringan pemalsuan uang. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, terungkap bahwa Andi Ibrahim diduga kuat telah memberikan modal awal untuk produksi uang palsu, serta turut serta dalam peredaran dan perdagangan mata uang ilegal tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kronologi kasus ini, yang bermula dari pertemuan Andi Ibrahim dengan Annar Salahuddin Sampetoding. Saat itu, Andi Ibrahim meminta bantuan Annar untuk mencari donatur guna mendukung pencalonannya sebagai Bupati Barru pada pemilihan yang direncanakan pada Mei 2024. Annar kemudian mempertemukan Andi Ibrahim dengan Muhammad Syahruna, yang kemudian menyanggupi untuk menjadi donatur.
Namun, kerja sama ini berkembang ke arah yang melanggar hukum. Pada bulan Juni 2024, Andi Ibrahim kembali bertemu dengan Muhammad Syahruna dan membahas potensi kerja sama dalam pembuatan uang kertas rupiah palsu. Dalam pertemuan tersebut, Andi Ibrahim, bersama dengan seorang buronan bernama Hendra, membawa sampel uang palsu senilai Rp 5 juta dalam pecahan Rp 50 ribu.
Upaya untuk menguji kualitas uang palsu buatan Hendra dilakukan dengan memasukkannya ke dalam mesin pendeteksi uang palsu. Hasilnya, mesin tersebut berhasil mendeteksi keaslian uang tersebut, menandakan bahwa uang palsu buatan Hendra masih memiliki kekurangan. Muhammad Syahruna kemudian menunjukkan uang palsu buatannya sendiri, yang ketika diuji dengan mesin yang sama, tidak terdeteksi, menunjukkan kualitas yang lebih baik dalam meniru uang asli.
Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan implikasi hukum bagi Andi Ibrahim dan pihak-pihak terkait masih akan ditentukan oleh pengadilan.