Dua Pemuda Terancam Hukuman Berat Akibat Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Online di Tangerang
Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengemudi taksi online yang dilakukan oleh dua orang pelaku, IT dan NH. Motif dari tindakan keji ini adalah keinginan untuk menguasai kendaraan korban dan menjualnya demi mendapatkan uang untuk memenuhi gaya hidup yang penuh dengan pesta minuman keras dan narkoba.
Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan ini dengan matang. Mereka mempersiapkan alat-alat seperti pisau dan tali tambang. Modus operandi yang digunakan adalah dengan berpura-pura meminjam telepon seluler milik petugas keamanan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan layanan taksi online. Setelah berhasil masuk ke dalam mobil korban yang diidentifikasi sebagai MR, mereka kemudian melancarkan aksinya.
Setelah berhasil merampas mobil korban, kedua pelaku berupaya menjualnya melalui media sosial dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Kendaraan Toyota keluaran tahun 2024 yang seharusnya bernilai sekitar Rp 200 juta, hanya mereka tawarkan seharga Rp 30 juta. Penawaran harga yang mencurigakan ini lah yang kemudian menarik perhatian pihak kepolisian.
Kecurigaan polisi bermula ketika mereka mendapatkan informasi mengenai adanya penawaran mobil tanpa surat-surat yang lengkap, hanya disertai dengan STNK atas nama perusahaan. Selain itu, ditemukan pula bekas stiker taksi online yang baru saja dilepas serta bercak darah di jok dan bagasi mobil. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa mobil tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.
Tim Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan IT alias Jefri di lokasi transaksi pada Kamis malam. Dari hasil interogasi, IT mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama rekannya, NH alias Dayat. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap NH di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu pelaku, IT, positif menggunakan narkoba. Hal ini sejalan dengan pengakuan mereka bahwa uang hasil penjualan mobil tersebut akan digunakan untuk membeli minuman keras dan narkoba untuk berpesta.
Akibat perbuatan mereka, IT dan NH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 20 tahun.